IndonesiaBicara-Surabaya, (22/07/11). Sekitar 100 buruh dari Komite Aksi Jaminan Sosial Jawa Timur (KAJS) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kanwil VI PT Jamsostek Jawa Timur, Jl HR Muhammad hari ini (22/07). Para buruh yang berunjuk rasa menuntut disahkannya RUU BPJS menjadi Undang-Undang.
Dalam aksinya pengunjuk rasa menggelar aksi teatrikal berupa 9 pocong bertulis Jamsostek, yang menggambarkan PT Jamsostek membuat pekerja semakin miskin.
Pengunjuk rasa juga membentangkan spanduk/poster yang bertuliskan antara lain “Rakyat Indonesia Menuntut Disahkan RUU BPJS Atau SBY-Boediono Mundur” dan “Komite Aksi Jaminan Sosial Jawa Timur Menuntut : PT Jamsostek Wajib Ditransformasi Menjadi BPJS Jamsostek Dengan Badan Hukum Wali Amanat”.
Setelah berorasi akhirnya, sejumlah perwakilan pengunjuk rasa diterima masuk ke dalam Kantor Jamsostek Jatim untuk berdialog dengan Wakil Kepala Kanwil VI PT Jamsostek Jatim, Sutrisno beserta jajarannya.
Dalam pertemuan tersebut perwakilan pengunjuk rasa, Jajuli meminta PT Jamsostek Jatim agar memberikan rekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jamsostek untuk bersedia menjalankan hasil keputusan DPR RI tentang BPJS, seperti yang telah direkomendasikan oleh Gubernur Jawa Timur.
Menanggapi hal tersebut, Sutrisno mengatakan, tidak bersedia merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jamsostek seperti yang dilakukan Gubernur Jawa Timur, mengingat struktur di perusahaan berbeda dengan otonomi daerah yang sekarang berlaku antara Pemda dan Pemerintah Pusat.
Kanwil VI PT Jamsostek Jawa Timur hanya bersedia membacakan pernyataan sikap melalui juru bicaranya, Rusmin Ambarita yang mengatakan, “Kami Kanwil VI PT Jamsostek Jawa Timur siap menjalankan putusan Direksi PT Jamsostek Persero”. (AK)
Komentar