IndonesiaBicara-Tangerang, (25/05/11). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan PT Satya Mitra Lestari masih menyisakan tuntutan dari sejumlah rekan-rekannya. Menurut Albu Histam, salah seorang pengunjuk rasa yang melakukan aksi di depan kantor PT SML, penyelesaian kasus PHK masih mengalami kebuntuan.
Menurut Albu Histam, PT SML terkesan sengaja untuk tidak segera menyelesaikan kasus PHK karyawan yang bernama M Ayi Abdullah. Perusahaan diduga telah mengabaikan amanat dari UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Dialog yang dilakukan dengan pihak perusahaan saat berlangsungnya aksi unjuk rasa juga tidak bisa menyelesaikan permasalahan. Pasalnya, perusahaan hanya bersedia memberikan pesangon senilai 6 bulan gaji. Jauh dari tuntutan M Ayi Abdullah yang meminta pesangon sebesar 10 bulan gaji.
Karena dirasakan belum ada kesepakatan mengenai pembayaran PHK, para pengunjuk rasa kemudian berinisiatif untuk melaporkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. (Aditya)
Komentar