IndonesiaBicara-Jakarta, 30 Juli 2009. Tuntutan dari 2 pasangan Capres dan Cawapres yaitu Megawati – Prabowo dan JK – Win sepertinya sulit untuk dilaksanakan karena UU Pemilu mengatur banyak syarat yang harus dipenuhi, seperti yang dikatakan oleh Erika Widyaningsih, Peneliti Center for Electoral Reform (CETRO), “UU Pemilu mengatur banyak syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pelaksanaan Pilpres ulang, seperti DPT tidak dapat digunakan, terjadi bencana alam, 40 % propinsi tidak dapat melaksanakan pemungutan hak pilih, tidak ada keadilan substansi yang masif (merata) dan 50 % pemilih tidak mendatangi TPS untuk memberikan hak pilih”.
CETRO yang merupakan salah satu LSM yang melakukan pemantaun pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu di tanah air tidak mempunyai data yang rinci dan lengkap tentang pelanggaran dan kecurangan dalam proses pelaksanaan Pilpres tetapi hasil pencermatan CETRO, Pilpres sudah berlangsung dengan baik sesuai dengan keinginan masyarakat. Demikian yang dijelaskan oleh Erika Widyaningsih ketika dihubungi oleh IndonesiaBicara di Jakarta, Rabu (29/7/2009).
Erika Widyaningsih menambahkan “Meskipun secara hukum Pilpres kemungkinan pelaksanaannya dapat diulang tetapi rasanya sangat susah untuk meyakinkan hakim-hakim MK dengan data-data yang telah disampaikan dalam gugatan ke MK. Karena pelaksanaan Pilpres relatif telah berlangsung dengan luber, jujur dan adil”.
Sebaliknya, apabila MK memutuskan untuk tidak membatalkan hasil Pilpres dan tidak memutuskan pelaksanaan Pilpres ulang, maka akan muncul reaksi besar dari pihak-pihak terkait yang mengajukan gugatan ke MK, pungkasnya. (pri)
Komentar