IndonesiaBicara-Pandan, (19/10/11). Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) Kabupaten Tapanuli Tengah meminta kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menggunakan Nomor Unik Tenaga Kependidikan (NUPTK) dalam menentukan penerima tunjangan fungsional bagi Guru Non PNS.
Pasalnya sampai saat ini masih saja ada nama-nama yang sebenarnya tidak berhak bahkan memanipulasi data penerima tunjangan fungsional yang setiap tahun dialokasikan pemerintah dalam APBN/APBD.
“Kalau berdasarkan NUPTK akan lebih adil, siapa yang berhak menerima tunjangan ini. Sebab saat ini masih saja ada upaya rekayasa dari sejumlah oknum agar bisa masuk dalam daftar penerima tunjangan fungsional,” kata Ketua FKGH Kabupaten Tapanuli Tengah Manuntun Sinaga, Rabu (19/10).
Menurut Manuntun Sinaga, saat ini tunjangan fungsional yang sebagian telah dicairkan dan masuk ke rekening guru non PNS masih ada yang bermasalah, diantaranya banyak diantara nama penerima tunjangan yang ternyata merekayasa masa kerja, selain itu banyak juga rekening bermasalah atau sudah tidak aktif lagi.
Selain itu banyak nama-nama yang sebelumnya menerima ternyata tahun ini tidak masuk daftar penerima, belum lagi masalah lain seperti munculnya nama-nama baru sementara disisi lain banyak sekolah yang sama sekali tidak menerima padahal tahun lalu gurunya dapat,” jelasnya. (*)
Komentar