IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Truth : “Pemkot Tangsel Belum Punya PPID”

IndonesiaBicara.com-Tangerang Selatan, (24/01/12). Tangerang Public Transparency Watch (Truth), merilis hasil Sengketa Informasi Truth dengan Sekretariat Daerah Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) dan Sekretariat DPRD Kota Tangsel.

Dalam Press Release yang digelar di Sekolah Demokrasi Tangsel dikawasan Serpong ini, Wakil Koordinator Truth, Suhendar menyampaikan kepada media bahwa Truth sudah melakukan mediasi di Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten di Serang dengan Sekretariat Daerah Kota Tangsel (18 Januari 2012) dan Sekretariat DPRD Kota Tangsel (20 Januari 2012).

“Dari hasil mediasi tersebut Pemkot Tangsel diminta oleh Komisi Informasi Provinsi Banten untuk menyediakan dokumen, yaitu 10 Peraturan Daerah (Perda), 12 Peraturan Walikota (Perwal) dan 34 lainnya dokumen terkait anggaran yang diminta oleh Truth. Dokumen paling lambat harus segera disampaikan pada 31 Januari 2012, dan pada 08 Februari 2012 akan dilakukan mediasi kedua dengan Sekretariat Daerah Kota Tangsel di Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten”, jelas Suhendar.

Selain itu tambah Suhendar, Pemkot Tangsel hingga saat ini belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), bahkan dinyatakan tidak dikenal dalam sistem SKPD Sekretariat DPRD Kota Tangsel.

“Hal ini merupakan cermin dan penegasan rendahnya kompetensi serta kapasitas pejabat dilingkup Sekretariat DPRD pada khususnya serta Pemkot Tangsel pada umumnya. Sebab PPID merupakan perintah UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (efektif berlaku sejak 2010) dan PP 61/2010 Tentang Pelaksanaan UU 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam PP 61/2010 tersebut secara tegas menyatakan agar: PPID paling lama Agustus 2011 harus sudah ditunjuk”, katanya.

Suhendar juga menjelaskan dari hasil mediasi dengan pihak Sekretariat DPRD Kota Tangsel diketahui bahwa DPRD Kota Tangsel belum memiliki Dokumen Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangsel, artinya BK DPRD Tangsel belum bisa melakukan Sidang Anggota DPRD Kota Tangsel jika ada pelanggaran Kode Etik.

“DPRD belum memiiliki dokumen beracara BK, hal ini sangat kita sayangkan, selain itu DPRD Kota Tangsel juga tidak pernah menindaklanjuti hasil Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemkot Tangsel. Padahal seharusnya Anggota DPRD Tangsel menindaklanjutinya sebagai bentuk fungsi Anggota DPRD dalam pengawasan terhadap Pemkot Tangsel. Selain itu DPRD Kota Tangsel juga tidak memiliki dokumen hasil Kunjungan Kerja yang dilakukannya pada tahun 2010. Sehingga masyarakat meragukan kunjungan kerja tersebut, apakah benar-benar untuk kepentingan tugas atau hanya sekedar jalan-jalan saja”, tambah Suhendar.

Sementara itu Agil Nopembryanto yang juga Wakil Koordinator Truth menerangkan bahwa sengketa informasi yang dibuat oleh Truth ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten merupakan bentuk pelajaran kepada masyarakat bahwa ada informasi yang perlu diketahui masyarakat disetiap lembaga atau institusi pemerintah.

“Jangan sampai masyarakat selalu dibohongi dan dibodohi lembaga atau intitusi tersebut, dari hasil mediasi ini Truth akan melakukan audiensi dengan para Anggota DPRD Kota Tangsel untuk menyampaikan hasil mediasi ini, mudah-mudahan mereka mau melakukan audiensi dengan kami”, ucap Agil. (rintho)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 3 + 8 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.