IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Truth Ajukan Sengketa Informasi Ke Komisi Informasi Provinsi Banten

IndonesiaBicara.com-Tangerang Selatan (08/01/12). Tangerang Public Transparency Watch (Truth) mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Banten terkait permohonan informasi (dokumen) yang diajukan namun tidak mendapat tanggapan serta tidak dipenuhi oleh Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Tangsel. Hal ini dikatakan oleh Wakil Koordinator Truth, Suhendar kepada IndonesiaBicara.com.

“Kami Truth pada Jumat 6 Januari 2011 lalu akhirnya secara resmi telah mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Banten terkait permohonan informasi atau dokumen yang diajukan namun tidak mendapat tanggapan serta tidak dipenuhi oleh Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Kota Tangsel’, kata Hendar.

Pengajuan segketa ini dilakukannya bersama Aru Wijayanto yang juga sebagai Koordinator Truth. “Laporan ini langsung diterima oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Yhannu Setyawan dan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Achmad Nashrudin”, jelas Suhendar.

Pengajuan ini dilakukan setelah 47 hari sebagaimana diatur UU 14/2008 tentang KIP tidak mendapat respon positif sama sekali dari kedua instansi tersebut, oleh karenannya Truth mengajukan permasalahan ini kepada Komisi Informasi Provinsi Banten guna memeriksa dan memutus sengketa informasi ini, karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi setiap warga Negara. Selain itu, hal ini dilakukan guna mendorong pemerintahan Kota Tangsel yang lebih transparan, akuntabel, baik dan bersih atau good governance, dimana salah satu syarat utamanya adalah keterbukaan informasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik secara serta merta maupun akses bagi warga yang meminta.

“Permohonan sengketa informasi ini merupakan pertama kali terjadi di Kota Tangsel, dan hal ini menegaskan bahwa aparat dan pejabat Kota Tangsel tidak cerdas dan tidak modern. Sejatinya jika mereka (aparat dan pejabat-red) mempunyai komitmen yang cerdas dan modern, maka secara otomatis akan menyadari bahwa keterbukaan informasi merupakan hak hukum dan pemerintah daerah wajib memnuhinya, sehingga tidak akan terjadi sengketa informasi ini.

Sementara itu Wakil Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Achmad Nashrudin, membenarkan pengajuan sengketa informasi yang diajukan oleh Truth kepada Komisi Informasi Provinsi Banten.

“Memang betul Truth mengajukan sengketa informasi kepada kami, untuk itu kami akan mempelajarinya dan akan menindaklanjutinya selambat-lambatnya 14 hari. Langkah awalnya nanti adalah mediasi antara Truth dengan Pemkot Tangsel”, kata Achmad Nashrudin. (rintho)

KRONOLOGIS
Berikut Kronologis permintaan informasi oleh Truth kepada Pemkot Tangsel dan Sekretariat Dewan Kota Tangsel :
permohonan informasi tertanggal 24 Oktober 2011 ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemkot Tangsel melalui : Sekretaris Daerah Pemkot Tangsel Bpk. Dudung E. Direja. Adapun total keseluruhan informasi (dokumen) yang diminta sebanyak 65 dokumen, dengan rincian sebanyak 9 dokumen kepada DPRD Kota Tangsel dan sebanyak 56 dokumen kepada Pemkot Tangsel

-Kepada DPRD Kota Tangsel, 4 dokumen yang diminta diantaranya :
1.Tata Tertib DPRD Kota Tangsel
2.Kelompok Pakar/Tim Ahli DPRD Kota Tangsel
3.Risalah, Dokumen dan Kesimpulan Hasil Panitia Kerja Tindak LHP BPK RI Tahun 2010
4.Risalah, Dokumen dan Kesimpulan Hasil Kunjungan Kerja Tahun Anggaran 2010

-Sementara kepada Pemkot Tangsel 56 dokumen yang diminta diantaranya : 10 Peraturan Daerah (PERDA), 12 Peraturan Walikota (Perwal) dan 34 lainnya dokumen terkait anggaran seperti diantaranya :
1.Data Rincian Realisasi (nama, alamat penerima dan tanda terima) serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bantuan Sosial dan Hibah Pemkot Tangsel Tahun Anggaran 2010 (Bansos: Rp. 4.782.245.000 Hibah: Rp 54.620.379.901 = Rp. 59.402.624.901)
2.Data Rincian Realisasi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengembangan dan Pemeliharaan Website Kota Tangsel (www.tangerangselatankota.go.id) Tahun Anggaran 2010
3.Data Rincian Realisasi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana BOS 2010
4.Surat Keputusan Walikota No. 446/Kep.506-Huk/2010 Tanggal 11 Nopember 2010 tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada DKM Dalam Rangka Idul Adha 1431 H Tahun Anggaran 2010
5.Data Rincian Realisasi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pengadaan Pembangunan Rumah Sakit Umum pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2010
6.Daftar Identitas Diri dan Riwayat Pendidikan CPNSD Kota Tangsel Tahun Anggaran 2010
7.Surat Keputusan Panitia Seleksi CPNSD Kota Tangsel tentang Daftar Kelulusan Tes Potensi Akademik Peserta CPNSD Tahun Anggaran 2010
8.Surat Keputusan Walikota tentang Kelulusan Peserta dan pengangkatan CPNSD Kota Tangsel Tahun 2010

-Atas tidak ditanggapi dan tidak dipenuhinya permohonan informasi tersebut, selanjutnya truth mengajukan surat kedua: Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkot Tangsel, yaitu : Ibu. Hj. Airin Rachmi Diany, SH., MH Selaku Walikota Tangerang Selatan melalui: Bpk. Dudung E. Direja selaku Sekretaris Daerah Pemkot Tangsel pada tanggal 17 Nopember 2011, hal ini sesuai dengan Permendagri 35/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah.

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 5 + 12 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.