IndonesiaBicara-Tigaraksa, (25/08/11). Bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari perseorangan Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata merencanakan akan menggugat KPU Kabupaten Tangerang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat di Bandung. Keduanya mengaku dirugikan oleh keputusan KPU yang menyatakan pasangan tersebut tidak lolos dalam Pilgub Banten.
“Kami segera mengajukan gugatan hukum ke PTUN Bandung,” kata Seno Supono, Staf Khusus Bidang Komunikasi Massa pasangan Dwi-Tjetjep, kepada wartawan kemarin, (24/08).
Seno mengatakan pihaknya menengarai adanya rekayasa verifikasi tahap III yang diduga dilakukan KPU Kabupaten Tangerang. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil cek dan ricek di lapangan baik kepada petugas PPS, PPK dan masyarakat, ternyata tidak ada yang disebut verifikasi tahap III oleh KPU Tangerang.
“Diduga ini ada rekayasa dari pihak-pihak tertentu yang ada di KPU Kabupaten Tangerang agar balongub-wagub dari unsur perseorangan tidak lolos,” katanya.
Seperti diketahui, berdasarkan rapat pleno penetapan calon, Rabu (24/08) malam, KPU Banten memutuskan pasangan Dwi-Tjetjep tidak memenuhi syarat dukungan. Pasangan dari jalur perseorangan ini hanya memenuhi 333.038 dukungan foto kopi KTP dari 410.313 foto kopi KTP yang dipersyaratkan KPU. Alasannya, dari 176.432 dukungan foto kopi KTP yang memenuhi syarat berdasarkan verifikasi KPU Kabupaten Tangerang 90.909 foto kopi KTP, dan sisanya 85.523 foto kopi KTP tidak memenuhi syarat. (Aditya)
Komentar