IndonesiaBicara.com-SERPONG (16/11/13). Tidak juga dibuat Peraturan Daerah (Perda) Larangan Minuman Keras (Miras) di Tangerang Selatan (Tangsel). Salahsatu Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Tangsel resmi mengirimkan Surat Pernyataan Sikapnya ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.
Seperti yang dijelaskan Ketua FPI Serpong, Ustad Doni Sambrun kepada IndonesiaBicara.com, bahwa kemarin, Jum’at (15/11), secara resmi FPI mengirimkan Surat Pernyataan Sikap dalam upaya mendesak kepada Pemkot Tangsel untuk segera merumuskan Larangan Minuman Keras di Kota Tangsel.
“FPI mengingatkan kepada Walikota Tangsel, sebagai daerah yang mempunyai motto Cerdas Modern dan Religius, sudah seharusnya Tangsel memiliki Perda larangan miras. Daerah lain sudah menerbitkannya. Untuk itu FPI Kota Tangsel mendesak agar Tangsel juga memiliki Perda Larangan Miras dengan mengirimkan surat dan sudah diterima oleh bagian penerimaan surat Pemkot Tangsel kemarin”, terang Ustad Doni.
Doni menerangkan bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan FPI terhadap Keppres No.3/1997 tentang Minuman Beralkhol, sehingga semua daerah di Indonesia berhak mengatur peredaran Miras dengan Perda dimasing-masing daerah.
“Di Tangsel warga masyarakat dengan mudahnya mendapatkan minuman keras, mereka tinggal datang ke minimarket saja. Padahal minuman keras adalah salahsatu pemicu adanya tawuran dan konflik horisontal masyarakat”, jelasnya.
FPI menegaskan bahwa Jika tidak ada tanggapan positif dari Pemkot Tangsel terhadap desakan FPI, maka FPI bersama dengan Ormas Islam lainnya akan mendatangi Pemkot Tangsel untuk menggelar aksi unjukrasa mendesak pemberlakuan Perda Miras.
“Jika surat tidak juga diindahkan Pemkot Tangsel, maka FPI akan mengajak Ormas Islam dan Dewan Kemakmuran Masjid se-Tangsel untuk melakukan aksi unjukrasa ke Pemkot Tangsel”, pungkasnya (Rin)
Komentar