IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Tender Alat Berat, Komisi III Undang Kepala Dinas Pekerjaan Umum

IndonesiaBicara-Lombok Utara, (15/07/10). Beberapa waktu yang lalu salah satu peserta tender pengadaan alat berat menyatakan keberatan dengan proses tender di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lombok Utara (KLU). Dalam tender tersebut diindikasikan terjadi praktik KKN sehingga salah satu peserta tender menyatakan kekecewaanya. Komisi III yang merupakan mitra Dinas PU terkait hal tersebut akhirnya memanggil Kepala Dinas PU untuk mengklarifikasi hal tersebut.

Dalam dengar pendapat yang dipimpin langsung ketua Komisi III, Ahmad Husnaen dan dihadiri seluruh anggota komisi, anggota rapat mengharapkan kejelasan proses tender pengadaan barang dan jasa khususnya alat berat dan proyek lainnya di Lombok Utara. Menurut peserta rapat masih ditemukan kekurangan terkait proyek yang sedang dikerjakan maupun yang selesai dikerjakan.

Disamping itu Komisi III menyinggung sulitnya memperoleh data mengenai proyek yang berlangsung di Dinas PU. Padahal menurut Husnaen, PU merupakan mitra komisi III dan selayaknya pihaknya tahu persis apa yang terjadi di Dinas PU. “Jangan sampai masyarakat lebih tahu dahulu ketimbang dewan, maka kami berharap komunikasi dapat dijalin lebih intens,” terangnya.

Pihaknya juga mempertanyakan beberapa proyek yang tidak sesuai dengan kebutuhan, salah satunya pipanisasi di wilayah Dusun Tangga-Selengen yang bernilai 765 juta. “Kami melihat pipa tersebut belum memiliki sumber mata air, disamping itu proses pengerjaan tidak sesuai standar,” tambahnya.

Sekretaris Dinas PU yang saat ini menjabat PLT Kepala Dinas, Muhamad Jamaludin, ST, MM menyatakan terimakasihnya atas perhatian DPRD terhadap Dinas PU. Terkait tender alat berat senilai Rp 6 milyar lebih, menurut Jamaludin hal tersebut sudah ditenderkan untuk periode anggaran Januari-Mei 2010. “Menanggapi permasalahan ini Bupati telah membentuk tim evaluasi tender yang dipimpin oleh Asisten II dan hasilnya dalam waktu dekat dapat diketahui,” papar Jamaludin.

Pihaknya juga berkeinginan terbuka kepada seluruh pihak terkait tender, sehingga tidak terkesan disalahkan. “Kami siap memberikan informasi pertimbangan peserta tender dimenangkan atau tidak dimenangkan,” terangnya. Karena saat ini ada beberapa pihak yang bertanya-tanya terkait pertimbangan Dinas PU untuk memenangkan peserta tender tertentu. Jamaludin telah menekankan kepada bawahannya untuk selalu berpegang pada UU No 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa.

“Sanggahan dari peserta tender alat berat yang kalah, saat ini sedang dikaji dan jika ada indikasi penyelewengan maka akan ditender ulang, namun jika tidak terdapat permasalahan maka bisa berlanjut,” terangnya.

Dalam menetapkan sebuah proyek, PU selalu mengutamakan prinsi 3T yaitu tepat mutu, tepat sasaran dan tepat waktu. “Jadi tidak tepat jika proyek yang berjalan saat ini banyak yang tidak tepat sasaran,” terangnya.

Dalam kesimpulannya, Husnaen menyatakan bahwa tender alat berat kental dengan muatan KKN dan hal tersebut merupakan fungsi controlling legislative, disamping itu masih ada pekerjaan yang tidak tepat guna. “Kedepan kami akan memanggil seluruh bidang di Dinas PU dan harapannya data yang kami harapkan dapat segera disiapkan,” pungkasnya. (pul)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 7 + 11 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.