IndonesiaBicara, Bandar Lampung, 07 Agustus 2009. Bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Bandar Lampung, Ketua DPC Partai Gerindra Bandar Lampung M. Jimmy Khomeini, SH menanggapi mengenai Putusan MK No. 54/PHPU-C-VII/2009 Daerah Pemilihan (Dapil) V Kota Bandar Lampung yang diajukan oleh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Menurut Jimmy, dalam amar putusan MK No. 54/PHPU-C-VII/2009 atas permohonan dari PPRN hanya menyatakan perolehan suara untuk PPRN sejumlah 3.215 dari sebelumnya 3.126 suara berdasarkan penetapan pleno KPUD Bandar Lampung tanggal 22 april 2009 tanpa menetapkan perolehan suara Partai Gerindra.
Hal tersebut membawa konsekwensi yuridis berdasarkan sifat eksekusi putusan baik kondemnator (putusan yang mengandung tindakan penghukuman) dan deklarator (putusan pernyataan hukum tanpa ada penghukuman) tersebut hanya mengoreksi perolehan suara PPRN, sedangkan penetapan perolehan suara untuk Partai Gerindra tidak dikoreksi oleh MK, dengan demikian perolehan suara Partai Geridra dalam Pemilu Legislatif 2009 di Dapil 5 Kota Bandar Lampung tetap 3.144 suara.
Dari Putusan MK tersebut, maka Partai Gerindra tetap berhak duduk sebagai anggota legislatif di DPRD Kota Bandar Lampung. Putusan MK ini, tidak akan mengubah keputusan yang dibuat oleh KPUD Kota Bandar Lampung dalam Pleno Rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif 2009 pada 22 April 2009. (Deny)
Komentar