IndonesiaBicara-Manokwari, (13/09/11). Proses pelaksanaan Pemilukada ulang di Propinsi Papua Barat akan dimulai pada bulan Nopember 2011. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat ini merupakan hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut menyatakan dalam waktu 90 hari, KPU Propinsi Papua Barat harus melaksanakan pemungutan suara.
Lebih jauh lagi, Kepala Divisi Hukum dan Humas KPU Papua Barat, Filep Wamafma menjelaskan selain mengatur tahapan program Pemilukada ulang, KPU Propinsi Papua Barat juga akan mengupayakan tercapainya efisiensi anggaran. Walaupun belum final, rencana penambahan anggaran tersebut telah disampaikan kepada Pjs Gubernur Papua Barat, Tanribali Lamo.
Anggaran Pemilukada ulang ini diperkirakan mencapai Rp 60 miliar dan pelaksanaan tahapannya akan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yakni tahapan kampanye dan pemungutan suara yang diikuti oleh 4 pasangan kandidat.
Dalam waktu dekat, KPU Propinsi Papua Barat akan berupaya untuk segera bertemu dengan DPR Papua Barat, Tim Sukses para kandidat dan semua pihak terkait untuk mensosialisasikan agenda Pemilukada ulang yang akan dilakukan dalam waktu tidak lama lagi, ungkap Filep. (*)
Komentar