IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

PKS: Keputusan MA Berlaku Pilpres Cacat Administratif

IndonesiaBicara-Jakarta, 26 Juli 2009. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2009 akan mengalami cacat administratif jika keputusan Mahkamah Agung (MA) berlaku surut. Sebab syarat pengajuan capres dan cawapres yang dijadikan dasar saat itu menjadi tidak berlaku secara administratif.

“Kalau berlaku surut, ini akan berpengaruh pada syarat pengajuan capres. Persentase . . . → Read More: PKS: Keputusan MA Berlaku Pilpres Cacat Administratif