IndonesiaBicara.com – Jakarta (3/9). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membutuhkan Peraturan Presiden untuk bekerja sesuai dengan fungsi dan kewenangannya terkait UU No 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Perpres dinilai akan menguatkan struktur kelembagaan dan mempermudah ruang gerak LPSK ke depannya dalam perlindungan saksi dan korban. “Perpres dapat membantu kita bekerja . . . → Read More: LPSK Perlu Perpres Untuk Mempertegas Fungsi dan Kewenangannya
Komentar