IndonesiaBicara-Morotai, (20/07/11). Dugaan penyampaian keterangan palsu saat persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilukada Kabupaten Kepulauan Morotai telah diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurut kuasa hukum Rusli Weni, Sahrin Hamid, telah ada 10 orang yang akan dimintai keterangan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya.
Sahrin Hamid juga menyatakan, apabila terbukti, ancaman hukuman hingga . . . → Read More: Pemberi Keterangan Palsu Dapat Dikenakan Hukuman Hingga 7 Tahun Penjara
Komentar