IndonesiaBicara.com-Tangerang Selatan, (06/07/10). Persyaratan dukungan bagi calon perseorangan pada Pemilukada Kota Tangsel sudah ditetapkan KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor 15/Kpts/KPU-Tangsel/VII/2010 yang ditetapkan Selasa (06/07) itu menyebutkan, minimal bakal calon harus memiliki dukungan 3 persen dari jumlah penduduk Kota Tangsel.
Dukungan tersebut juga harus menyebar lebih dari 50 persen jumlah . . . → Read More: Calon Independen Harus Kumpulkan 31.130 KTP
Komentar