IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Susun Perda, Pemda Buton Utara Belajar ke Tangerang

IndonesiaBicara-Tigaraksa, (16/11/11). Pemerintah Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tanggara melakukan Kunjungan Kerja ke Pemerintah Kabupaten Tangerang  mengenai Kajian Antar Daerah yang diterima langsung oleh Asiten Bidang Administrasi Umum Kabupaten Tangerang di ruang Rapat Wareng Gedung Bupati Tangerang Lantai III, Rabu (16/11).

Dari Kabupaten Buton Utara dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan (DPRD) Kabupaten Buton Utara Hajarudin, yang mengatakan bahwa Buton Utara merupakan daerah pemekaran yang baru berusia empat tahun sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam berbagai aspek pelaksanaan pembangunan khususnya pada pemberian pelayanan kepada masyarakat belum terlaksana secara maksimal.

“Kabupaten kami terkendala dengan berbagai keterbatasan infrastruktur, sumber daya manusia, baik secara kualitas maupun kuantitas, sehingga mengharuskan kami untuk melaksanakan berbagai upaya salah satunya hari ini melakukan kunjungan ke Kabupaten Tangerang”, ujar pimpinan rombongan.

Asisten Bidang Administrasi Umum H Didi Budiharta menyambut dengan baik kunjungan dari Pemerintah Kabupaten Buton Utara yang ingin belajar bertukar pikiran mengenai pemerintahan ke Kabupaten Tangerang .

“Saya menyambut baik atas kedatangan Pemkab Buton Utara yang melakukan kunjungan dalam Pelaksanaan Kajian Antar Daerah”, ucap Asisten III Kabupaten Tangerang.

Kunjungan Kerja Pemerintah Kabupaten Buton Utara diikuti sebanyak 11 orang diantaranya dari DPRD Kabupaten Buton utara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Kebersihan dan Sekretaris DPRD Kabupaten Buton Utara.

Pemkab Buton Utara berharap kunjungan ini mendapatkan  masukan dan pengalaman dari Kabupaten Tangerang sehubungan dengan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara mengenai pajak hotel, pajak restoran, Retribusi Wajib Daftar Perusahaan, Retribusi Izin Usaha Hotel dan Penginapan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Izin Ketenagalistrikan, Izin Mendirikan Usaha Depot Lokal, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak dan Izin Pertambangan. (Aditya)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 14 + 6 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.