Indonesiabicara.com Bandar Lampung (28/08). Anggota KPU Pusat Andi Nurpati berkunjung ke Kantor KPUD Provinsi Lampung JL. Soedirman Kota Bandar Lampung. Alasan beliau berkunjung adalah supervisi dan monitoring KPU Pusat ke KPUD Provinsi Lampung dalam rangka mengkondisikan permasalahan Pemilu di Provinsi Lampung. Ada beberapa pembicaraan yang dibahas diantaranya permasalahan keputusan MK dalam kasus PPRN, hasil terakhir yang diketahui adalah PPRN telah menemui I Gusti Putu Artha (Anggota KPU Pusat) untuk berkonsultasi. Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengirim surat ke KPU Pusat, dalam surat tersebut menjelaskan bahwa putusan MK harus dilihat secara keseluruhan dan bukan pada amar putusannya saja.
KPU Pusat akan meninjau kembali Putusan MK, mengingat KPU Pusat menafsirkan bahwa isi putusan MK adalah Amar putusan. Jadi KPU Pusat mengacu pada amar putusan MK. Peninjauan tesebut akan dilakukan melalui rapat pleno KPU Pusat yang dilakukan dalam waktu dekat.
Untuk permasalahan penetapan calon terpilih anggota DPR dari daerah pemilihan (DP) Lampung hasil Pileg 2009 Andi Nurpati menanggapi bahwa penetapan calon terpilih anggota DPR dari daerah pemilihan (DP) Lampung hasil Pileg 2009 berjumlah 18 caleg terpilih dilakukan setelah sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil penghitungan suara ulang dari Kabupaten Tulang Bawang.
Tertundanya penetapan calon terpilih anggota DPR dari daerah pemilihan (DP) Lampung hasil Pileg 2009 dikarenakan penetapan kursi dari DP I dan DP II berpengaruh terhadap penetapan perolehan kursi tahap dua dan tiga. Sedangkan penetapan kursi DP II tidak dapat dilakukan sebelum MK memberikan keputusan akhir perolehan suara di DP II Tulang Bawang.
KPU Pusat sudah dapat menetapkan kursi DPR karena hasil sidang MK sudah final dan mengikat sehingga tidak ada lagi upaya hukum. Sidang MK untuk hasil penetapan kursi DP II akan digelar pada 1 September 2009. Sedangkan pleno KPU Pusat untuk menetapkan kursi DPR dari Provinsi Lampung akan dilaksanakan pada 2 September 2009.
Pelantikan DPR diselenggarakan sepenuhnya oleh KPU Pusat dan direncanakan pada 1 Oktober 2009 KPU Pusat akan menyelenggarakan pelantikan anggota DPR. KPU Pusat juga menyiapkan pelantikan Presiden pada 20 Oktober 2009.
Permasalahan calon legislatif terpilih yang sudah dilantik dan yang belum serta hambatan-hambatan pelantikan ditanggapi juga oleh Andi Nurpati, seperti KPU Pusat berkoordinasi dengan Mendagri dalam hal penetapan calon legislatif terpilih, hal tersebut adalah kewenangan KPU, terkait dengan adanya caleg yang tidak memenuhi syarat, bisa dilakukan penggantian sesuai mekanisme yang berlaku, yaitu paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Jika penggantian dilakukan kurang dari waktu tersebut harus melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW). Hingga saat ini belum ditentukan mekanisme penggantian dengan PAW itu seperti apa, karena undang-undang yang baru belum di sahkan.
Untuk permasalahan Pilkada Andi Nurpati juga menanggapi seperti KPU Pusat meminta Pilkada dibuat 2 (dua) putaran. Hal tersebut untuk mengantisipasi banyaknya calon yang ikut Pilkada. Banyaknya calon karena adanya calon perorangan (independen) diluar dari Partai Politik. KPUD Kabupaten/Kota sejak sekarang segera membuat jadwal dan tahapan dan Pemda setempat juga segera menyiapkan anggaran Pilkada untuk KPUD Kabupaten/Kota.
Terkait penandaan dalam mekanisme pelaksanaan Pilkada yaitu mencoblos atau mencontreng, KPU Pusat akan membahas perlu atau tidaknya revisi terhadap undang-undang dengan pihak-pihak yang berwenang. KPU Pusat berharap legislatif yang baru mampu membuat produk hukum baru di awal masa jabatan.
KPU Pusat akan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) nasional untuk KPUD Kabupaten/Kota se-Indonesia yang akan melangsungkan Pilkada tahun 2010. Dilakukannya Bimtek yaitu untuk menghindari perbedaan teknis pelaksanaan Pilkada di Kabupaten/Kota. Pelaksanaan Bimtek dilaksanakan setelah tahapan akhir Pileg dan Pilpres selesai.
Untuk waktu pelaksanaan akan ditetapkan kemudian. Terkait peraturan Pilkada, beberapa peraturan akan direvisi untuk menyamakan teknis pelaksanaan Pilkada di semua daerah.
Kunjungan KPU Pusat untuk Supervisi dan Monitoring diharapkan memberikan arahan serta bimbingan yang tepat kepada KPUD Provinsi mengenai permasalahan seputar Pemilu di Provinsi Lampung.
Sehingga KPUD Provinsi Lampung dapat mengimplementasikan masukan dari KPU Pusat agar pelaksanaannya sesuai dengan koridor yang ditetapkan oleh KPU Pusat mengingat KPU adalah lembaga yang independent dan hirarkis. (deny)
Komentar