Indonesiabicara.com—CIKUPA (14/12/2016) Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/SPSI Citra Raya, melakukan aksi unjuk rasa bersama di depan gedung DPR-RI, dengan tuntutan menolak dilakukannya revisi UU No 13 tahun 2003 dan PP No 78 tahun 2015, Rabu (14/12).
Ketua DPC SPSI Citra Raya Supriyadi mengatakan, UUD 1945 mengamatkan bahwa setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak sesuai dengan pasal 88 ayat 1 dan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Sehingga sangat jelas bahwa pemerintah berkewajiban untuk mensejahteraan pekerja/buruh sebagai warga negara dan sebagai rakyat Indonesia.
“Saat ini kesejahteraan pekerja semakin mendapatkan tekanan dari pemerintah, dengan adanya rencana dilakukannya revisi UU No 13 tahun 2003 oleh DPR-RI yang saat ini sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019”, terang Supriyadi.
Lanjutnya, Supriyadi yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah terutama yang berkaitan dengan ketenagakerjaan lebih berpihak kepada pengusaha ketimbang kepada pekerja/buruh. Dikeluarkannya PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan pada 23 Oktober 2015 merupakan kado pahit bagi pekerja di Indonesia.
“Dewan pengupahan tidak lagi berfungsi karena survey pasar dan hasil perundingan kan otomatis gugur oleh formula penetapan upah sesuai PP nommor 78 tahun 2015”, tandas Supriyadi.
Komentar