IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Spanduk Dukungan Amran Bermasalah

IndonesiaBicara-Tigaraksa, (17/10/11). Dukung-mendukung dalam Pemilihan Gubernur Banten 2011, boleh dan sah saja. Tetapi apa jadinya bila dukungan tersebut mengatasnamakan institusi atau lembaga resmi pemerintah, itu jelas-jelas  dilarang dalam Undang-undang. Hal itu pulalah yang terjadi pada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Amran Arifin, sengaja atau tidak yang jelas, spanduk dukungan untuk salah satu calon tersebut mengatasnamakan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, sebuah lembaga resmi Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Atas kejadian tersebut Amran Arifin akan dilaporkan ke Panitia Pengawaslu Kabupaten Tangerang oleh aktivis LSM Kebijakan Publik Ibnu Jandi. Menurutnya, Amran dinilai telah melakukan kampanye dengan mengajak masyarakat untuk mencoblos pasangan No 2, Wahidin Halim-Irna Narulita.

Spanduk dukungan Amran terpasang di beberapa titik di wilayah Kabupaten Tangerang di antaranya di Jalan Bojong Pemda, Kecamatan Tigaraksa. Dijalan ini spanduk dengan ukuran kurang lebih 1 x 5 meter di bawah foto Amran tertera Amran sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.

Kepada sejumlah wartawan, Senin (17/11) siang, Ibnu Jandi menegaskan bahwa cara-cara kampanye yang dilakukan Amran itu sudah melanggar Undang-undang No 32 tahun 2004 jo Undang-undang No 12 tahun 2008 pasal 80 dan Peraturan KPU No 14 tahun 2010 pasal 54. Selain itu melanggar Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pasal 1 ayat 1.

Menurut Jandi, pejabat Negara tidak boleh melakukan kegiatan politik atau terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu calon. “Kalau kapasitasnya sebagai pengurus Partai Demokrat Kabupaten Tangerang tidak menjadi masalah, hanya saja dalam spanduk itu Amran kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tangerang. Jelas ini melanggar aturan,” tuturnya.

Jandi juga mengaku akan melaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tangerang. Saat ditanya sanksi yang bisa dijatuhkan kepada Amran terkait dengan kampanyenya itu, Jandi mengatakan Amran sangat mungkin dicopot dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.

“Pelanggaran yang dilakukan Amran, selain disidang dalam Badan Kehormatan, juga bisa dibahas dalam Badan Musyawarah DPR Kabupaten Tangerang. Dari hasil pembahasan Badan Musyawarah itu, Amran bisa saja diusulkan untuk diganti dari jabatan Ketua DPRD,” kata Jandi. (Aditya)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 8 + 10 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.