IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Sosialisasi Pemblokiran dan Penyitaan Rekening Wajib Pajak Yang Tersimpan Pada Bank

IndonesiaBicara-Palangka Raya, 8 Oktober 2009. Bertempat di Ball Room Hotel Aquarius, Palangka Raya berlangsung Sosialisasi Pemblokiran dan Penyitaan Rekening Wajib Pajak Yang Tersimpan Pada Bank. Acara sosialisasi diselenggarakan oleh Kantor Pajak Pratama Palangka Raya merupakan bagian dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah.

Tampak hadir dalam acara tersebut para pimpinan dan perwakilan perbankan di wilayah Kalimantan Tengah dan khususnya di kota Palangka Raya. Informasi dari pihak penyelenggara, kegiatan untuk Propinsi Kalimantan Tengah merupakan kelanjutan kegiatan serupa di Propinsi Kalimantan Selatan.

Sosialisasi kali ini juga untuk menyadarkan wajib pajak untuk segera melunasi tagihan pajak, jangan sampai uang negara hilang begitu saja karena perilaku dari oknum wajib pajak mengabaikan utang pajak tersebut.

Pemblokiran dan penyitaan rekening wajib pajak merupakan kewenangan petugas pajak dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan, akan tetapi kerahasiaan rekening tersebut sepenuhnya di pegang oleh pihak bank.

Apabila wajib pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan mengajukan pencabutan pemblokiran kepada pihak bank. (FA)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 7 + 14 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.