IndonesiaBicara-Pasaman Barat, 7 Juli 2009. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.102/PUU-VII/2009 tanggal 6 Juli 2009 yang menetapkan Daftar Pemilih Tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku menimbulkan pekerjaan baru bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pasbar.
Menurut Ketua KPUD Pasbar Adrianto saat ditemui dikantornya mengatakan, “pihaknya sudah menyebarkan edaran keputusan MK tersebut ke seluruh KPPS melalui PPK dan menginstruksikan ke seluruh anggota KPPS untuk mensosialisasikan keputusan tersebut dan akan terus memonitoring sosialisasi tersebut”.
“Adapun sistematika dari peraturan tersebut yakni pemilih hanya boleh memilih di TPS sesuai dengan alamat KTP dan harus dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) serta pendaftaran paling lambat satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara. KPPS harus lebih teliti untuk mencocokan KTP dan KK harus sesuai dengan alamat RT/RW serta memperhatikan surat suara cadangan yang ada di TPS”, kata Adrianto.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Pasbar Kusdi saat dikonfirmasi berharap sistem baru tersebut tidak menimbulkan konflik di tingkat KPPS karena waktu sosialisasi yang sangat sempit karena yang kita ketahui mayoritas penduduk di Pasbar berada di pelosok yang lambat mengetahui informasi baik cetak maupun elektronik dan sangat bergantung pada sosialisasi yang dilakukan oleh pihak terkait untuk bisa menggunakan hak pilihnya.
“Namun, Panwaslu Pasbar akan terus mengawasi seluruh anggota KPPS apabila tidak menjalankan keputusan MK tersebut pada saat pemilihan berlangsung serta akan menindaklanjuti apabila ada anggota KPPS yang tidak menjalankan peraturan baru tersebut”, tegas Kusdi.(IF)
Komentar