Indonesia Bicara-Serang, Banten, 15 Juli 2009. Bertempat di Pengadilan Negeri Serang, Jl. KH.Abdul Hadi, Kota Serang berlangsung sidang lanjutan Aktivis Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Serang Maya Agung Dewandaru dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum terkait permasalahan perkara penggelapan uang anggota koperasi karyawan PT. Frans Putratex. Sidang terhadap Maya yang juga merupakan Ketua Koperasi PT. Frans Putratex, dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Raharjo,SH., serta Hakim Anggota Bambang Irawan, dan SH Rehmaken Parangin-angin, SH dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Akan tetapi sidang ditunda sampai tanggal 23 Juli 2009 karena Jaksa Penuntut Umum tidak hadir dalam persidangan tersebut tanpa ada keterangan yang jelas. Menurut pengacara dari terdakwa Hermawanto, SH sudah ada 3 kali keterlambatan dan 1 kali ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum dalam sidang ini. Merupakan sebuah tindakan yang tidak professional dan pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan tinggi Banten karena sudah melanggar Pasal 30 Peraturan Pegawai Negeri Sipil tahun 1981 mengenai tindakan indisipliner dalam melaksanakan tugasnya.
Setelah sidang ditutup, saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum baru hadir di Pengadilan Negeri Serang dengan dikawal oleh Aparat keamanan dari Kepolisian. Saat sidang berlangsung di depan Pengadilan Negeri Serang, 50 Orang yg berasal dari SPN Kabupaten Serang dengan dipimpin Asep Saifulloh dan Komite Solidaritas Nasional (KSN) yang dipimpin oleh Sulistiani memberikan dukungan moril kepada Maya Agung Dewandaru. Mereka meminta Majelis Hakim membebaskan Maya Agung Dewandaru karena tuntutan pidana kepada Maya Agung Dewandaru adalah bentuk konspirasi pengusaha dengan penguasa dalam pemberangusan serikat buruh.(IB)
Komentar