
Indonesiabicara.com|31/01/2022- Seorang ayah di kota Bangka Belitung akhirnya dibebaskan setelah menjadi tersangka kasus pencurian ponsel.
Jefferdian, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, menjelaskan ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, maksimal 5 tahun.
Kerugian sekitar 2,5 juta rupiah, dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai dengan bantuan jaksa.
Jeff Dean mengatakan motif terdakwa mencuri ponsel itu agar putranya bisa menggunakannya untuk pelajaran online.
Menurut dia, penghentian penuntutan keadilan restoratif menunjukkan bahwa hukum tidak lagi hanya tajam, tetapi harus ditegakkan secara bijaksana.
Tinggalkan Balasan