IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Sengketa Informasi Tangerang Selatan Dimediasi

IndonesiaBicara.com-Tangerang Selatan, (18/01/12). Sengketa informasi yang diajukan oleh Tangerang Public Transparency Watch (Truth) terhadap pihak Pemkot Tangsel kepada Komisi Informasi Provinsi Banten, hari ini mengalami kemajuan dengan dilakukannya mediasi di Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten, Serang.

Saat dihubungi IndonesiaBicara.com, Wakil Koordinator Truth Suhendar menerangkan bahwa hari ini Truth dan Pemkot Tangsel dimediasi oleh Komisi Informasi Provinsi Banten, sebelumnya pada 6 Januari 2012 lalu Truth mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Banten terkait permohonan informasi (dokumen) yang diajukan namun tidak mendapat tanggapan serta tidak dipenuhi oleh Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Tangsel.

“Mediasi dihadiri oleh perwakilan Truth yaitu Aru Wijayanto, Agil Nopembryanto dan saya sendiri sebagai pihak pemohon, sedangkan Pemkot Tangsel diwakili oleh Asda III Muhammad, Kabag Humas Pemkot Tangsel Aplahunajat dan Kabid Dokumentasi Jajang Sudjana”, jelas Suhendar.

Dari hasil mediasi tersebut Pemkot Tangsel diminta oleh Komisi Informasi Provinsi Banten untuk menyediakan dokumen, yaitu 10 Peraturan Daerah (Perda), 12 Peraturan Walikota (Perwal) dan 34 lainnya dokumen terkait anggaran yang diminta oleh Truth.

“Alasan Pemkot Tangsel belum memberikan dokumen-dokumen tersebut terutama 34 dokumen yang menyangkut anggaran adalah karena dokumen tersebut bukan konsumsi publik. Namun hal ini dibantah oleh Komisi Informasi Provinsi Banten, karena dokumen tersebut berdasarkan UU 14/2008 tentang Kebebasan Informasi Publik (KIP), boleh diperlihatkan kepada publik”, kata Suhendar.

Untuk itu Pemkot Tangsel harus segera menyediakan dokumen permintaan Truth paling lambat 8 Februari 2012, sekaligus pelaksanaan mediasi kedua di Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten di Serang.

Sementara itu Kabag Humas Pemkot Tangsel Aplahunajat, juga menyampaikan hasil mediasi diantaranya adalah Disepakati termohon akan menyerahkan dokumen yang diminta sebagian yaitu dokumen dalam bentuk Perda dan Perwal. Tenggat waktu penyerahan paling lambat tgl 31 Januari 2012.

“Dokumen lainnya mengingat jenisnya yang beragam dan terdapat pada seluruh SKPD se-Kota Tangsel yang berjumlah 38 SKPD, maka penyerahannya dijadwalkan tanggal 8 Februari 2012”, kata Aplahunajat.

Sementara untuk dokumen yang karena sifatnya atau dengan pertimbangan tertentu tidak bisa diserahkan pada tanggal 8 Februari tersebut, Akan menjadi bahan pembahasan dalam agenda mediasi ke-2 yang Akan dilaksanakan pada tanggal yang sama. (rintho)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 4 + 3 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.