IndonesiaBicara-Samarinda, (04/07/11). Kelompok Kerja (Pokja) 30 Kaltim bekerjasama dengan Indonesia Parliamentary Centre (IPC) dan didukung Revenue Watch Institute (RWI) akan menggelar seleksi calon peserta Training of Trainer Penguatan Ekstraktif Industri.
Adapun tahap awal seleksi peserta akan direkrut dari 5 daerah di Indonesia yakni Provinsi Riau, Kabupaten Tuban dan Bojonegoro Jawa Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara Kaltim dan Kabupaten Sumbawa di Nusa Tenggara Barat dengan kuota masing-masing 4 peserta.
Training digelar pada 27 April di Jakarta itu merupakan program penguatan parlemen dan publik oleh IPC dan RWI melakukan reformasi kebijakan ekstraktif industri dan transparansi.
“IPC dengan dukungan RWI sedang mengembangkan program penguatan parlemen dan publik untuk reformasi kebijakan ekstraktif industry termasuk soal transparansinya. Pokja 30 Kaltim dengan IPC telah sepakat untuk mengawali dengan menggelar Training of Trainer (ToT) bagi 5 daerah terpilih di Indonesia,” jelas Direktur Eksekutif Pokja 30 Kaltim Carolus Tuah kepada IndonesiaBicara.com, siang tadi.
Menurutnya peserta yang lulus dalam seleksi itu akan mewakili DPRD dan kebijakan lokal terkait adanya perizinan pertambangan dan formulasi dana bagi hasil (DBH) yang akan diterima daerah. Kemudian mereka juga akan mewakili sektor minyak dan gas (migas), pertambangan umum dan mineral batu bara (minerba).
“Selain peserta dari 5 daerah perdana yang terpilih. Bakal ada peserta dari Jakarta dan Timor Leste yang mewakili DPR dan kebijakan nasional. Karena mereka diharapkan pasca training akan ada riset dan aktivitas peningkatan kapasitas bagi DPRD. Sebab training dan riset itu kelak akan menjadi instrumen mendorong aturan transparansi di sektor industri ekstraktif,” jelasnya.
Adapun persyaratan bagi calon peserta yakni tidak lebih dari usia 35 tahun dan selama ini aktif dalam berbagai isu dan advokasi kebijakan serta penguatan parlemen, pemberdayaan masyarakat dan ekonomi termasuk anggaran, korupsi dan perempuan.
Kemudian pernah atau akan berinteraksi dengan para pengambil kebijakan di sektor ekstraktif di Kabupaten Kutai Kartanegara atau Pemprov dan DPRD Kaltim, mempunyai komitmen untuk mengikuti training dan memanfaatkan hasil training untuk kerja advokasi kebijakan di industri ekstraktif yang dibuktikan dengan menjawab list pertanyaan yang disiapkan serta mempunyai rencana untuk memperbaiki kebijakan industri ekstraktif.
“Sebab suka tak suka anggota DPR daerah pemilihan Kaltim sebagian besar belum mengerti cara menghitung Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Bagi yang berminat bisa menghubungi saya, karena proses wawancara untuk seleksi calon peserta akan dilakukan di Pokja 30 pada 28-30 Maret. Saat ini sudah ada 5 pendaftar dari kalangan aktivis dan diharapkan ada dari berbagai kalangan yang ikut serta dalam seleksi tersebut,” harapnya. (Indra)
Komentar