IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Sekwan Akan Sosialisasikan Peraturan Pemilihan Kepala Daerah

Indonesiabicara.com—TIGARAKSA (06/04/2015) Pemerintah sudah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Sehubungan dengan itu Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Surya Wijaya, mengatakan kepada Indonesiabicara.com menilai dengan dikeluarkanyya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dinilai suatu terobosan baru dalam dunia politik di Indonesia. Karena berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 bahwa setiap kepala daerah yang terpilih akan dilantik oleh pejabat tertinggi.

“Ini merupakan terobosan baru yang cukup baik, karena pada saat pelantikan Bupati terpilih tahun 2018 nanti, akan dilantik oleh Gubernur Banten di Provinsi Banten, bukan lagi di gedung DPRD Kabupaten Tangerang”, ujar Surya diruang kerjanya, Senin (6/4).

Selain itu Sekwan A. Surya Wijaya menjelaskan, dengan dilakukannya pelantikan Bupati atau Walikota terpilih di tingkat Provinsi dapat menjadi suatu efisiensi anggaran pelaksanaan seremoni di setiap daerah Kabupaten dan Kota, selain itu kegiatan tersebut dapat untuk mengantisipasi adanya kepentingan pada saat pelantikan. Dikeluarkannya UU Nomor 8 Tahun 2015 kemungkinan suatu kebijakan pemerintah menjelang pelaksanaan Pilkada serentak yang kemungkinan akan dilaksanakan pada akhir tahun 2015 dan awal tahun 2016.

“Berdasarkan pasal 163 BAB XXI bahwa Gubernur terpilih akan dilantik langsung oleh Presiden atau Pejabat Negara yang ditunjuk dan dilakukan di ibukota negara, sedangkan berdasarkan pasal 164 setiap Bupati dan Walikota terpilih akan dilantik oleh Gubernur dengan bertempat di ibukota Provinsi”, tutur surya dengan jelas.

Pendanaan setiap pelantikan pejabat terpilih berdasarkan pasal 166 akan menggunakan dana APBN dan di bantu dengan menggunakan dana APBD, selanjutnya pihak Sekwan akan melakukan sosialisasi kepada setiap anggota dewan, Bupati, KPU dan dinas-dinas instansi yang dinilai terlibat dalam pelaksanaan Pilkada, tandas Surya.

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 15 + 2 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.