IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Sebanyak 24 Perusahaan di Jatim Langgar Ketentuan THR

IndonesiaBicara-Surabaya, (24/08/11). Dari 93 perusahaan yang dinilai rawan dan masuk pantauan pengawasan petugas Posko THR Disnakertransduk Jatim, 24 perusahaan diantaranya sampai H-7 belum membayarkan THR sesuai ketentuan. Demikian dikatakan Kepala Disnakertransduk Jatim Hary Soegiri dalam jumpa pers di Kantor Disnakertransduk Jatim, Rabu (24/08).

Ke-24 perusahaan tersebut yaitu PT Miho Sukses Abadi (Surabaya), PT Sumber Sehat (Surabaya), CV Sinar Baru Plastik (Surabaya), Bioti Embrodewi (Surabaya), PT True Indonesia (Surabaya), Commenwealth Bank (surabaya), Sinar Bintoro (Surabaya), Emperial Restoran (Surabaya), PT Wahyu Unggul Sejahtera (Mojokerto), PT Dwi Prima Sentosa (Mojokerto), PT Zona Anugrah Robi (Mojokerto), PT Sukses Jaya Abadi (Mojokerto), PT Mandalindo (Mojokerto), PT Alam Intro Tama (Mojokerto), PT Hasil Karya (Mojokerto), PT Merak (Mojokerto), PT Nasional Inter Nusa (Mojokerto), PT Pembangunan Abadi (Mojokerto), PT Agil Langgeng (Pasuruan), PT Milenia (Pasuruan), PT Sinar Agung Perkasa (Pasuruan), SPBU 54 By Pass Juanda Baru (Sidoarjo), CV Indo Jaya Cendera Wasih (Sidoarjo), dan UD Delta Plastik (Sidoarjo).

Bagi perusahaan yang mambayarkan THR sesuai ketentuan akan diberikan penghargaan, sedangkan yang melanggar akan diberikan sanksi berupa tidak diberikannya fasilitas-fasilitas administrasi yang ditangani Pemprop Jatim, antara lain ijin ekspor-impor. (AK)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 6 + 10 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.