IndonesiaBicara-Mataram, (25/01/11). Terkait dengan penangkapan 14 orang imigran asal Iran di daerah Lombok Timur, (18/01), penyidik Polda NTB telah menetapkan B seorang pemandu wisata asal Desa Gelanggan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda NTB, AKBP Sukarman Husein, tersangka bisa dikenai hukuman penjara 5 tahun karena telah melanggar Undang-Undang tentang Keimigrasian.
Sementara itu Kasi Wasdakim Imigrasi Mataram, Dorhan, menyampaikan 14 WNA asal Iran yang tertangkap di Lombok Timur tersebut saat ini masih berada dalam pengawasan pihak Imigrasi Mataram dan untuk sementara mereka tinggal di Hotel Wisata Ampenan sampai selesainya penyidikan oleh Polda NTB.
Para WNA asal Iran tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya, hal tersebut merupakan prosedur yang serupa dengan kasus deportasi 41 imigran asal Iran sebelumnya.
Selama berada di penampungan, WNA asal Iran tersebut selain ditangani oleh Kantor Imigrasi Mataram, juga memperoleh tanggungan biaya makanan dan penginapan dari pihak International Organization for Migration (IOM), sementara untuk pengamanan dikoordinir oleh pihak Polda NTB.
Berikut adalah nama-nama imigran asal Iran tersebut: Mohammad Afrasiabi, Ehsan Sadrollahi, Mohammad Reza Erfanimoradzadem, Mohammad Mahdi Najarzadeh Adel, Edris Karami, Shahram Toupchi Tabrizi, Amirnaser Najafi, Hadi Ahmadi, Seyed Khalil Hamidi, Kheyrollah Namvarkohan, Nader Rajaei Hajigha, Mohammad Reza Mortezane Zhadfoshtomi, Ali Hossein Pour, Davood Rahimiansaray. (Ary)
Komentar