IndonesiaBicara.com-CURUG, (24/04). Bangunan dapur, gudang dan jalan tepi sungai RM Ayam Penyet di Jalan Raya Binong Kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang dibongkar paksa oleh Satpol PP, lantaran bangunan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 9 tahun 2009 tentang batas bangunan dari Garis Sepadan Sungai (GSS), Garis Sepadan Pagar (GSP) dan Garis Sepadan Bangunan (GSB).
Bangunan sepanjang 10 meter dibongkar Satpol PP karena berdiri diatas kali Binong. Namun dari 10 meter yang dibongkar baru 4 meter, sisanya dibongkar oleh pemilik dengan pengawasan Satpol PP. Dalam pembongkaran ini Satpol PP bersama pelaksana Dinas Cipta Karya dan Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang. Serta aparat kelurahan setempat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Teteng Jumara mengatakan, pembongkaran ini berdasarkan Surat Perintah Pemberhentian Pelaksanaan Pembangunan (SP4B) dari Dinas Cipta Karya dan surat tindaklanjut pelanggaran GSS dari Dinas Cipta Karya.
“Atas dasar surat SP4B kami melakukan pembongkaran. Tentunya setelah menempuh prosedur peringatan pertama sampai ketiga,” kata Teteng.
Lanjut Teteng, bangunan belakang RM Ayam Penyet telah melanggar Perda GSS, GSP dan GSB. Setelah diperingatkan kepada pemilik sejak surat terakhir dari Dinas Cipta Karya pada 6 April kemarin dan Dinas Tata Ruang pada 15 April kemarin.
“Rupanya tidak ada respon positif dari pemilik dan membandel jadi kami ambil tindakan tegas,” kata Teteng.
Ditanya apakah ada sanksi bagi pemilik RM, Teteng menegaskan belum ada sanksi. Namun kedepannya ia berjanji akan ada sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Baru akan dibahas kedepannya, karena itu perlu SDM berupa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP, Dinas terkait, pihak kejaksaan, pengadilan negeri sampai Polres,” terangnya.
Pelaksana Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Cipta Karya Kabupaten Tangerang, Indriyanto menegaskan, berdirinya bangunan tersebut tanpa izin alias ilegal.
“Kami tidak mengeluarkan izin atas bangunan tersebut, karena melanggar Perda. Sebab bangunan bagian belakangnya sudah melanggar Perda, karena tidak boleh ada bangunan 10 meter dari bibir sungai. Kami sudah peringatkan berkali-kali tapi tidak ada respon yang baik, sampai kami keluarkan SP4B,” kata Indriyanto.
Sementara itu Pemilik RM Ayam Penyet, Bambang Prayitno mengaku pasrah dengan pembongkaran ini. Pihaknya sudah membuat surat pernyataan sebelum membangun untuk membongkar bangunan jika ada pelebaran kali. Disamping itu pihaknya mengaku sudah membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berkala atas bangunan tersebut.
“Ya saya pasrah saja, saya mengikuti aturan pemerintah saja. Kalau memang melanggar ya mau diapakan lagi,” kata Bambang (Aditya/*)
Komentar