IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Sat Pol PP Jangan Menjadi Tameng Bagi SKPD Lainnya

Indonesiabicara-Lombok Utara, (27/03/10). Berkembangnya pemberitaan menyangkut Pol PP akhir-akhir ini tentang rekrutmen tenaga ternyata membutuhkan perhatian dari semua pihak. Menindaklajuti perkembangan ini Pemkab Kabupaten Lombok Utara (KLU) beserta seluruh SKPD melaksanakan rapat koordinasi yang membahas permasalahan ini.

Bupati Lombok Utara melalui Asisten II Intiha, SIp mengemukakan Pemda KLU menghentikan perekrutan tenaga honorer terhitung saat dilaksanakan koordinasi. “Tidak dibenarkan jika terdapat SKPD yang melakukan perekrutan tenaga honorer daerah dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Pihaknya juga menegaskan perihal SK yang beberapa waktu yang lalu hangat dibicarakan terkait keabsahannya, “SK tersebut sah adanya, dan merupakan SK pembaharuan dari SK sebelumnya,” ujarnya.

Kepada seluruh tenaga kerja magang di KLU, pihaknya menegaskan agar tidak memakai seragam selayaknya Pegawai Negari Sipil. “Kami berharap kedepan tenaga honorer tidak memakai seragam, lebih baik memakai pakaian hitam putih atau pakaian bebas,” terang Intiha.

Kabid Kepegawaian yang juga menjabat Ketua Plt Pol PP, Zulfadli saat dikonfirmasi mengemukakan pihaknya menyadari hingga saat ini didalam tubuh Pol PP koordinasi antar Kepala Seksi (Kasi) tidak berjalan dengan semestinya. Hal ini terjadi karena belum adanya struktur Ketua yang yang tetap. “Kami sebagai Plt Ketua tidak dapat melakukan tugas yang optimal karena harus membagi tugas,” ujarnya.

Melihat kondisi ini pihaknya akan sesegera mungkin melakukan pengisian jabatan Ketua Sat Pol PP untuk mengatasi persoalan yang berkepanjangan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD KLU Ahmad Husnaen dalam penjelasannya menegaskan pihaknya tidak menghendaki jika tenaga yang ada saat ini dibubarkan. Hal tersebut karena masih banyak SKPD selain Pol PP yang juga melaksanakan perekrutan tenaga kerja. “Kita hendaknya tidak hanya melihat Sat Pol PP sebagai tersangka, karena sebenarnya banyak instansi/SKPD lain yang melakukan hal yang serupa,” ujarnya.

Menyikapi perkembangan seputar Sat Pol PP, Komisi III menemukan bahwa antar Kasi di Satpol PP tidak memiliki koordinasi yang baik. “Kami melihat Kasi Pamwal mengambil peran Kasi Tata Usaha (TU), sehingga yang seharusnya proses rekrutmen dilakukan oleh Kasi TU yang terjadi malah dilakukan oleh Kasi Pamwal,” ungkap Ahmad Husnaen. (pul)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 12 + 2 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.