IndonesiaBicara-Weda, (16/03/11). Sampai saat ini terdapat sekitar 19 perusahaan yang telah memiliki perizinan sektor pertambangan di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Izin pertambangan tersebut bahkan telah sempurna dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Halteng M Al Yasin Ali mengemukakan berdasarkan mekanisme dan peraturan yang berlaku di sektor pertambangan, setiap perusahaan yang akan melakukan investasi harus terlebih dahulu memiliki izin yang sesuai. Selanjutnya perusahaan dapat mengajukan perizinan lebih lanjut untuk meminjam kawasan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan.
Saat ini Kabupaten Halteng memiliki potensi cukup besar untuk mengembangkan sumber daya alam dan mineral. Prospek pembangunan jangka panjang di bidang pertambangan sangat menjanjikan dan sudah ada 19 perusahaan pertambangan yang telah melakukan operasi, produksi serta eksplorasi. (Ag)
Komentar