IndonesiaBicara–Bengkulu, (16/10/09). Aksi unjuk rasa dari elemen mahasiswa yang tergabung dalam BEM Bengkulu Menggugat di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu 15 Oktober 2009 berlangsung panas, karena terjadi aksi saling dorong antara mahasiswa dan aparat kepolisian. Satu orang mahasiswa dari BEM UMB diamankan oleh pihak kepolisian karena dicurigai membawa benda berbahaya, namun ternyata polisi salah, karena mahasiswa tersebut hanya membawa telur untuk aksi yang telah direncanakan yaitu lempar telur di foto Kajati dan Kajagung.
Aksi unjuk rasa BEM Bengkulu Menggugat membawa masa sekitar 250 orang, seperti diantaranya Eka Sahputra (Korlap/BEM UMB), Melyansori (Presma BEM UMB), Riki (BEM STAIN Kab. Curup), Andika (BEM UNIHAS), yang terlanjur kecewa karena lambannya Kejati dan Kajagung dalam menyelesaikan kasus Dispendagate dengan H Agusrin M Najamuddin, ST (Gubernur Prov. Bengkulu) sebagai tersangka.
Aksi dimulai dari kampus masing-masing dan bertemu di Simpang Masjid Jamik Bengkulu, sambil berorasi pengunjuk rasa bergerak menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan membawa spanduk dan pamplet yang bertuliskan antara lain “Mosi tidak percaya kepada Kajati dan Kajagung, copot Kajati dan Kajagung Bengkulu, KPK untuk mengambil alih kasus DISPENDAGATE, Ini bukti kekecewaan kami terhadap Kajati dan Kajagung, Kajati dan Kajagung sudah pikun dan tuli, Insaf, gak mampu, kasih sama yang mampu donk.”
Dalam orasinya Riki mengatakan, “Kami menyampaikan mosi tidak percaya kepada Kajati dan Kajagung, karena hingga sekarang kasus Dispendagate tidak selesai juga. Kami muak dengan janji-janji yang diberikan oleh Kajati dan Kajagung, jika tidak mampu menyelesaikan kasus ini, silahkan mundur.”
Orasi juga ditambahkan Andika yang mengatakan, “Mahasiswa Bengkulu ternyata tidak sendirian jika menyangkut masalah korupsi dalam pemerintahan. Kami minta dalam kasus Dispendagate ini, tersangkanya dihukum, minimal tahanan kota.”
Dalam aksi tersebut Melyansori sebagai Presma BEM UMB mengatakan, “Satu-satunya lembaga yang masih dipercaya oleh kami dan masyarakat adalah KPK, untuk itu kami minta kasus Dispendagate ini diserahkan kepada KPK. Kasus ini sudah lama muncul, tapi kenapa belum juga dapat diselesaikan. Kami minta kepada Kajati Bengkulu untuk menangkap H Agusrin M Najamuddin, ST.”
Pengunjuk rasa diterima oleh perwakilan dari Kajati Bengkulu, diantaranya Iwan (BEM UNIHAZ), Riki (BEM STAIN Curup), Tadjudin (BEM UMB), Sony Taurus (BEM UMB), Eka Sahputra (BEM UMB), Melyansori (BEM UMB), dan dari perwakilan Kejati Bengkulu Sunarta, SH, MH (Kasi Pidsus Kejati Bengkulu), E Soeprinanto, SH, MH (Asisten Intel Kejati Bengkulu), Santosa, SH (Kasi Penkum Kejati Bengkulu).
Perwakilan mahasiswa yang diterima Kejati Bengkulu menyampaikan apa yang menjadi tuntutan sama dengan apa yang diorasikan di depan kantor Kejati Bengkulu, dan dijawab E Soeprinanto, SH, MH selaku Asisten Intel mengatakan, “Kenapa perkara ini lamban, karena pihak Kejagung menganggap perkara ini sangat penting sehingga harus sangat hati-hati. Tersendatnya perkara ini menurut Kapuspenkum karena masalah teknis namun kami belum mendapatkan rinciannya, dan masih harus didiskusikan lagi mana yang harus ditutup lubang-lubang pada dakwaan. Untuk meminta Kajati mudur, itu bukan wewenang kami, namun jika hanya diminta untuk menyampaikan aspirasi, akan kami sampaikan.”
Setelah pertemuan oleh perwakilan Kejati Bengkulu Eka Sahputra sebagai Korlap dalam aksi ini menyampaikan pernyataan sikapnya dengan mengatakan, “Kami malu dengan kondisi Provinsi Bengkulu yang menempati peringkat ketiga Provinsi terkorup di Indonesia. Maka dari itu, kami menyampaikan pernyataan sikap terhadap berlarut-larutnya kasus Dispendagate dengan H Agusrin M Najamuddin, ST sebagai tersangka, yaitu :
1. Menyampaikan mosi tidak percaya kepada Kejati dan Kejagung RI.
2. Mendesak BD Nainggolan, SH, MH (Kajati Bengkulu), dan Hendarman Supandji, SH, MH (Kajagung) untuk mundur dari jabatannya karena tidak mumpuni dan sangat lamban dalam menangani berbagai kasus terutama kasus Dispendagate.
3. Meminta kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini dan sesegera mungkin menangkap serta mengadili H. Agusrin M. Najamuddin, ST (Gubernur Prov. Bengkulu).
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam BEM Bengkulu Menggugat terdiri dari BEM UMB, BEM STAIN Curup, BEM STIKES TMS, BEM Unihaz, BEM FE Unib, BEM Tarbiyah STAIN Bengkulu. Diakhir orasi sebelum meninggalkan Kejati Bengkulu, pengunjuk rasa melakukan pelemparan 9 butir telur ayam di atas pamplet dan foto Kajati dan Kajagung yang diletakkan di depan gerbang pintu masuk Kejati Bengkulu. Setelah melakukan aksi lempar telur, mahasiswa kembali ke kampus masing-masing dengan tertib. (Irn)
Komentar