IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

RUU Rahasia Negara Suburkan Praktek Korupsi

indonesiaBicara.com – Jakarta (13/8) Undang-undang Rahasia Negara akan menyuburkan praktek korupsi di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sebabnya, sesuai draf RUU yang sekarang dibahas di DPR, informasi anggaran belanja TNI juga dimasukkan dalam kategori rahasia negara.

“Ini akan melahirkan institusi TNI yang lebih korup dari sekarang,” kata aktivis antikorupsi Teten Masduki.

Hal itu dikatakan Teten dalam diskusi bertajuk ‘Layakkah RUU Rahasia Negara Disahkan?’ di Hotel Nikko, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (13/8/2009). Dalam diskusi yang digelar Institut Studi Arus Informasi (ISAI) itu hadir juga pengamat militer Jaleswari Pramodhawardhani dan Papang Hidayat dari Kontras.

Dalam pasal 6 ayat 1 huruf (j) draf RUU Rahasia Negara menyebutkan rahasia negara termasuk informasi yang berkaitan dengan alokasi anggaran dan pembelanjaan, dan aset pemerintah yang tepat untuk tujuan keamanan nasional.

Menurut Teten, tidak boleh satu mata anggaran apapun yang dibiayai dana publik lepas dari transparansi, termasuk anggaran belanja militer.

“Sistem militer tidak boleh menggunakan sistem audit sendiri. Ia harus tunduk pada sistem audit umum,” tegas sekjen Transparansi Internasional Indonesia ini.

Teten menambahkan, UU Rahasia Negara juga akan menjadi sebuah ancaman pemberantasan korupsi secara umum. Sebab, informasi perkenomian nasional juga dimasukkan dalam kategori rahasia negara.

“Dengan dimasukkannya perekonomian nasional dalam kategori rahasia negara, ini justru akan menyuburkan korupsi bisnis oleh elit-elit politik,” terangnya.

Jaleswari Pramodhawardhani mengatakan UU Rahasia Negara tetap dibutuhkan sebagai penjabaran operasional dari pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang disahkan pada 2008 lalu. Dalam pasal tersebut dijelaskan pengecualian jenis-jenis informasi yang bisa diakses oleh publik, termasuk informasi tentang keamanan nasional.

“Pengecualian ini justru akan kontraproduktif jika tidak diatur dalam UU Rahasia Negara,” kata pengamat dari LIPI ini.

Menurut Teten, jika mau dipaksakan, pengecualian tersebut lebih baik dimasukkan dalam UU Pertahanan dan Keamanan Negara yang sedang dibahas di DPR. (pri)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 6 + 10 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.