IndonesiaBicara.com – Jakarta (6/8). RUU Rahasia Negara (RN) adalah usaha pemerintah untuk mencari titik temu (equilibrium) antara keamanan (secure) dan kebebasan (liberty). Terlalu secure bisa menghambat kebebasan, tetapi terlalu bebas juga bisa membahayakan.
“UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) itu liberty dan RUU RN adalah secure, keduanya idealnya klop seperti baut dan mur,” kata Deny Indrayana, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, pada Press Meeting yang diselenggarakan oleh ISAI di Olive Tree Café Hotel Niko Jakarta, Rabu (5/8).
Ia mengakui, dalam meramu RUU RN ini tidak mudah. Kalau terlalu tertutup, kita berpotensi kembali ke sistem otoritarian dan bersifat koruptif. Oleh karena itu, RUU RN tidak diburu untuk diselesaikan DPR periode 2004-2009.
“Presiden tidak menginginkan produk UU dari hasil kerja tayang. Yang dipentingkan adalah substansinya baik,” tuntas Deny. (pri)
Komentar