IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

RUU Rahasia Negara 40 Persen Sudah Final

IndonesiaBicara.com – Jakarta (6/8). RUU Rahasia Negara (RUU RN) masih terbuka untuk didiskusikan. Di kalangan Panitia Kerja (Panja) RUU RN saja, definisi rahasia negara masih belum ada kesepakatan, baik yang menyangkut substansi maupun redaksionalnya.

“RUU RN baru 40 persen yang sudah final, sisanya masih didiskusikan,” kata Dedy Djamaludin Malik, Anggota Panja RUU RN DPR, pada Press Meeting di Hotel Niko Jakarta, Rabu (5/8).

Definisi Rahasia Negara yang masih dibahas ada di Pasal 1 Ayat 1 tentang Rahasia Negara, Pasal 1 Ayat 9 tentang Pembuat Rahasia Negara, Pasal 1 Ayat 10 tentang definisi Pengelola Rahasia Negara. “Yang juga belum sepakat adalah mengenai jenis rahasia negara yang terdiri atas Pasal 3 huruf a, b, dan c, dan masih banyak yang lain,” ungkap Dedy.

Menurut Dedy, semangat dalam membahas RUU RN ini adalah menjaga supremasi masyarakat sipil. RUU ini akan dipayungi oleh UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang telah disahkan. “Kita tidak mau KIP yang susah payah kita bangun hancur oleh UU RN. Harusnya UU KIP menjadi payung hukum UU RN,” tutur Dedy, yang juga wakil ketua Komisi I DPR.

Namun, ia melanjutkan bahwa RUU RN akan sulit bisa diselesaikan anggota DPR periode 2004-2009. “Yang kita pentingkan adalah subtansinya, tidak kejar waktu. Yang penting yang dihasilkan adalah UU yang baik,” tandas Dedy. (pri)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 15 + 6 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.