IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Ricuh, Indikasi Korupsi di Kab Konsel Terus Disuarakan

Massa F-MPR SULTRA menyuarakan aspirasinya di Kantor Kejati Sultra terkait persoalan indikasi korupsi Bupati Konawe Selatan.

IndonesiaBicara-Kendari, (25/03/10). Puluhan massa Forum Mahasiswa Pro Rakyat Sulawesi Tenggara (F-MPR SULTRA) terus menyuarakan aspirasinya di Kantor Kejati Sultra terkait persoalan indikasi korupsi yang diduga melibatkan Bupati Konawe Selatan (Konsel) H Imran selaku penanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan daerah. Aksi sempat menimbulkan ketegangan dengan adanya saling dorong dengan pihak kepolisian.

“Pelaksanaan pemerintahan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat harus dalam koridor hukum. Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya tindakan penyimpangan atau unsur melawan hukum yang bertentangan dengan undang-undang. Salah satu persoalan yang terjadi di Kab Konsel yang sarat akan tindakan melawan hukum yang tidak lain adalah indikasi tindak pidana korupsi,” tutur Andre Kabaena selaku Koordinator Lapangan pengunjuk rasa.

Selanjutnya Andre mengatakan ada beberapa item indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di Kab Konsel yang dilakukan oleh Pemda, yakni penyimpangan APBD Kab Konsel TA 2006/2008 yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 21,3 milyar dan indikasi korupsi Panjar Dana Rutin sebesar Rp 3,371 milyar pada tahun 2003 saat Bupati Konsel H Imran menjadi Sekda Kab Konawe yang sampai hari ini dana tersebut belum dipertanggung jawabkan.

Dugaan tindak pidana korupsi ini semestinya menjadi prioritas utama bagi penegak hukum untuk menegakkan supremasi hukum di daerah ini. Olehnya itu Andre menyatakan sikap :

”Mendesak Kejati Sultra untuk lebih serius menegakkan supremasi hukum di Sultra tanpa ada pandang bulu sekalipun pejabat”, ”Mendesak Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Bupati Konsel H Imran”, dan “Mendesak Kejati Sultra untuk menangkap aktor utama indikasi tindak pidana korupsi penyimpangan APBD Kab Konsel TA 2006/2008 dan Panjar Dana Rutin pada tahun 2003 saat Bupati Konsel H Imran menjadi Sekda Kab Konawe”.

Kasipenkum dan Humas Kejati Sultra Idris Gani mengatakan, bahwa perkara yang terjadi di Kab Konawe Selatan sudah ditangani oleh Kejari Unahaa.

Dari pantauan di lapangan, aksi setelah mendengar penjelasan dari pihak Kejati massa merasa tidak puas atau kecewa dengan instansi penegakkan hukum Sultra dan langsung membubarkan diri.

Massa yang tiba sejak pukul 10.25 Wita mendesak Kejati untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi di Kab Konsel tanpa pandang bulu. (KmK)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 2 + 5 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.