IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Restoran Lotus Candidasa Melanggar Peruntukan Lahan, Komisi A Minta untuk Ditindak Tegas

IndonesiaBicara.com-Amlapura, (27/01/2012). Setelah dilakukan monitoring terhadap Restoran Lotus Candidasa dan ditemukan adanya pelanggaran peruntukan lahan, Komisi A DPRD Karangasem, Rabu (25/01) memanggil pihak–pihak terkait seperti Bendesa Nyuh Tebel, Manggis, Karangasem, I Wayan Suarna, Kepala Sat Pol PP Karangasem IB Suryadarma, Kepala Bapeda Karangasem yang juga ketua MMDP Karangasem I Wayan Artadipa, dan Kadisbudpar Karangasem.

Pemanggilan itu untuk melakukan dengar pendapat terkait langkah selanjutnya, apakah tiga bangunan gazebo (bale bengong) akan dibongkar atau ada solusi lain. Selain itu, juga membahas solusi terkait dengan nasib puluhan pedagang yang mengais rejeki disekitar lahan reklamasi pantai yang diperuntukan sebagai tempat pariwisata.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A Nengah Sumardi, berlangsung panas, saat anggota Komisi A Pandu Prapanca Lagosa mempertanyakan kewenangan Desa Pakraman Nyuh Tebel memberikan persetujuan terhadap pembangunan gazebo itu, yang dibangun di atas lahan yang baru saja direklamasi pemerintah tahun 2009. Menurutnya, Desa Pakraman harus koordinasi dengan Pemerintah Daerah karena Pemda lebih berwenang soal perijinan.

I Wayan Suarna berkilah, dirinya sebagai Bendesa Desa Adat Nyuh Tebel hanya memberikan persetujuan atau rekomendasi, bukan memberikan izin mendirikan bangunan. Hal itu menurutnya wajar karena Desa Pekraman wajib memberikan rekomendasi jika dari pihak Desa Pakraman melihat pembangunan itu pantas dilakukan.

Hal itu dibenarkan Kepala Bapeda I Wayan Arthadipa. Dia mengatakan, Desa Pakraman wajib memberikan rekomendasi sebagai acuan Pemerintah Daerah nanti memberikan izin operasi dari bangunan itu.

Namun, yang membuat rapat dengar pendapat semakin panas, pihak Desa Pakraman juga melakukan perjanjian dengan pihak Restoran Lotus Candidasa yang isi memberikan dana kontribusi Rp 2 juta pertahun dan adanya pungutan kepada para pedagang di areal itu sebanyak Rp 4 ribu per hari.

“Desa Pakraman sejak awal seharusnya berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, apakah bisa mendirikan bangunan diatas lahan reklamasi pantai itu. Silahkan memberikan persetujuan, namun yang utama tetap izin dari Pemerintah Daerah. Jika izin sudah keluar baru pihak terkait berhak melakukan pembangunan. Kalau sudah begini Pemerintah Daerah dapat apa? Bangunan itu jelas melanggar aturan, jadi harus segara di bongkar”, katanya.

Pimpinan Rapat Nengah Sumardi menambahkan, sesuai dengan penjelasan dari Bendesa Pekraman Nyuh Tebel, bahwa pihak Restoran Lotus juga sudah menyadari bangunan itu melanggar aturan dan bersedia dibongkar.

“Jadi sekarang perlu ketegasan untuk melakukannya, membongkar setiap bangunan yang melanggar aturan”, kata Sumardi.

Sebelumnya Manajer Restoran Lotus Candidasa, Komang Gunita beralasan mendirikan gazebo karena pasca reklamasi pantai rentorannya banyak mendapat komplain dari para tamu. Soalnya, selain membuat areal Restoran menjadi lebih panas, reklamasi juga membuat kawasan pantai menjadi berdebu. Sehingga mengganggu kenyamanan wisatawan yang makan di Lotus.

Disekeliling gazebo juga ditanami rumput dengan alasan perindangan. Secara kasat mata, Restoran itu mencaplok lahan hasil reklamasi selebar kurang lebih lima meter, memanjang dari pinggir jalan raya sampai ke bibir pantai.

Saat monitoring itu juga diketahui ternyata Restoran Lotus Candidasa sudah dua kali mendapat teguran dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Karangasem. Pihak Lotus pun menyadari telah melakukan pelanggaran. Namun tetap tidak mengindahkan teguran dari Dinas PU dengan alasan mendapat persetujuan dari Desa Adat Nyuh Tebel.

Tidak kalah penting mengenai nasib puluhan pedagang yang sekitar pantai itu. Anggota Komisi A lainnya Wayan Tama mengatakan mereka tidak bisa digusur begitu saja. Jika tidak boleh berjualan disana, nasib mereka juga harus dipikirkan, apakah harus mencarikan lahan baru atau ditata agar kelihatan tidak kumuh. Karena pedagang juga diperlukan ditempat pariwisata. (*)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 9 + 3 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.