IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Rencana Pemprov Lampung Dalam Menyelesaikan Perselisihan Perbatasan Lampung Utara dengan Lampung Tengah

indonesia bicara-Bandar Lampung (19/10) Rencana Pemprov Lampung dalam menyelesaikan perselisihan perbatasan wilayah antara Lampung Utara dan lampung Tengah dikomentari oleh Doni Valianda, (Kepala Biro Tata Pemerintahan Umum Pemprov Lampung) menurutnya Pemprov Lampung akan segera merevisi Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Lampung yang dikeluarkan pada 1976 silam, untuk mengakhiri perselisihan perbatasan wilayah antara Lampung Utara dengan Lampung Tengah.

Ada 14 Kabupaten/Kota di Lampung, hingga saat ini memang tidak mempunyai batas wilayah yang jelas. Hal ini menyebabkan banyak konflik masyarakat di wilayah perbatasan seperti di Lampung Selatan dan Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Lampung Utara, serta Tulang Bawang Barat dengan Way Kanan. Dalam Keputusan Gubernur bernomor G/113/D.1/HK/1976 itu termaktub batas-batas wilayah antara Lampura dengan Lamteng. Tapi kedua daerah sepakat untuk melakukan revisi, karena batas-batasnya tidak sesuai lagi dengan kondisi lapangan,

Perselisihan perbatasan kedua Kabupaten tersebut berada di Dusun Pagar Gading dan Dusun Tulung Jaguk, yang dalam administrasi pemerintahannya, termasuk dalam Lampung Tengah. Namun secara objektif, masyarakat kedua dusun itu memilih menjadi bagian dari Lampura. Sebab, selama ini, fasilitas sosial seperti masjid, dan sekolah memang dibangun oleh Pemkab Lampura. Pembinaan aparatur desanya, serta KTP juga atas nama Lampura. Sehingga masyarakat lebih memilih menjadi warga Lampura.

Pemprov pada tahun 1993 lalu, telah melakukan pelacakan pemetaan dan pemasangan patok batas wilayah di Kecamatan Selagai Lingga, Lamteng, dan Kecamatan Abung Pekurun, Lampura, sebagai batas kedua kabupaten. Akan tetapi kedua Pemkab saat ini tidak mengakui hasil pelacakan tersebut. Sehingga dalam jangka waktu dekat, Tim Penegasan Batas Wilayah Pemprov Lampung akan kembali melakukan pelacakan di kedua dusun tersebut. Dipastikan pelacakan kembali ini tidak akan merubah status kepemilikan hak atas tanah perseorangan, badan hukum, maupun instansi pemerintah di wilayah perbatasan. Kedua Pemkab sepakat untuk menyosialisasikan hasil-hasil kesepakatan ini kepada masyarakat di dua dusun tersebut.

Ini agar tidak ada konflik yang terjadi di tengah masyarakat. Setelah itu, tim penegasan batas wilayah akan turun langsung. Terkait dana pelacakan batas wilayah dan pembuatan patok di kedua dusun tersebut akan ditanggung oleh Pemkab Lamteng dan Lampura dengan menggunakan dana sharing dua kabupaten, yang dianggarkan pada 2010. (deny/rz)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 10 + 10 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.