IndonesiaBicara.com-Cikupa, (08/02/12). Aliansi serikat pekerja dan buruh se-Tangerang Raya, Banten, merencanakan akan melakukan sosialisasi mengenai posko pengaduan terkait penerapan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten mengenai kenaikan upah minimum kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS).
“Untuk tanggal 9 Pebruari, kami pastikan akan tetap lakukan aksi namun bukan penutupan tol seperti jadwal semula melainkan hanya sosialisasi mengenai posko yang telah kami bentuk,” kata Koordinator Aksi Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Tangerang Raya, Koswara di Tangerang, Rabu (08/02).
Dari hasil rapat, disepakati bila nantinya jumlah buruh yang akan terlibat dalam aksi tersebut sebanyak 500 orang.
Nantinya, para buruh tersebut akan berkumpul di wilayah Bojong, Cikupa, dan dibagi dalam tiga kelompok yakni wilayah barat, tengah dan timur.
“Para buruh akan melakukan aksi dengan kendaraan motor sambil menyebarkan selebaran di setiap perusahaan yang dilewati,” katanya.
Mengenai izin aksi tersebut, Ia menjelaskan bila pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian.
“Kami sudah sampaikan surat kepada polisi mengenai rencana aksi tersebut,” katanya.
Koswara juga menuturkan, bila pihaknya berjanji tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum dan menganggu ketertiban.
“Bila ada dari buruh yang melanggar hukum, kami sudah minta aparat kepolisian untuk menindaknya,” katanya.
Sementara itu, untuk rincian posko di masing-masing daerah yakni untuk di Kabupaten Tangerang terdapat 13 posko, Kota Tangerang 10 posko dan Tangerang Selatan dua posko. Nantinya, di dalam posko tersebut pun akan ada bantuan hukum yang diberikan aliansi kepada buruh terhadap laporan yang masuk.
Jadi, bila memang banyak perusahaan yang tidak menerapkan SK Gubernur Banten yang direvisi, maka pihaknya akan melakukan ke ranah hukum.
“Karena, kami mendengar banyak perusahaan yang belum sanggup dan tidak peduli terhadap pembayaran UMK/UMS sesuai SK Gubernur Banten,” katanya.
Koswara juga menjelaskan, bila dalam aksinya tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota Kepolisian.
Pasalnya, rencana aksi pemblokiran tol Jakarta-Merak yang sebelumnya diagendakan, batal dilaksanakan karena Apindo Tangerang telah mencabut gugatannya di PTUN Serang, Banten.
“Kami pastikan, bila tidak akan ada aksi penutupan tol. Sebab, tuntutan kami kepada Apindo untuk mencabut gugatannya telah dikabulkan,” katanya kepada IndonesiaBicara.com.
Sementara itu, dalam persidangan di PTUN Serang pada hari Senin (06/02), Ketua Majelis Hakim Muhammad Syauqie dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Apindo Kota/Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan dalam perkara No 3/G/2012/PTUN Serang, yakni perkara gugatan Apindo terhadap SK Gubernur Banten tentang revisi UMK Tangerang 2012.
Perlu diketahui, Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.1-Huk/2012 tertanggal 04 Januari 2012 tentang Penetapan Perubahan Atas Keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep.886-Huk/2011 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Se-Propinsi Banten Tahun 2012 yakni Kota Tangsel Rp 1.529.150, Kota Tangerang Rp 1.529.150, Kab Tangerang Rp 1.527.150. (Aditya)
Komentar