IndonesiaBicara-Surabaya, (08/09/11). Remisi bagi para napi kasus korupsi tidak layak diberikan karena mencederai rakyat. Demikian dikatakan Koordinator BEM SI Jatim, Dalu Kirom, Kamis (08/09).
Remisi diatur dalam Undang-Undang, namun seharusnya ada pengaturan khusus untuk kasus korupsi dalam rangka itikad baik adanya pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi penindakan tersangka korupsi selalui dijerat dengan hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutannya, karena rata-rata tersangka koruptor “menguasai hukum” atau memiliki modal untuk membeli hukum itu sendiri.
Sependapat dengan hal tersebut, Koordinator Komisariat Himpunan Mahasiswa Islam ITS, Jarusman mengatakan, para napi kasus korupsi dinilai berbeda efek kejahatannya karena merugikan banyak pihak. Walaupun remisi merupakan hak setiap napi, namun efek kejahatan korupsi sama dengan terorisme.
Apalagi terkadang para napi kasus korupsi mendapatkan fasilitas yang mewah dan sering keluar masuk lembaga pemasyarakatan. (AK)
Komentar