IndonesiaBicara-Lombok Utara, (06/10/10. Belakangan ini, setelah ditemukannya 18 truk berbagai jenis kayu pada minggu yang lalu, baik untuk kebutuhan tembakau serta kebutuhan untuk bangunan, kini di sepanjang Jalan Monggal di Desa Genggelang dan Lempajang, Seloka Desa Rempek Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara (KLU), ratusan kubik kayu masih terlihat berserakan dan belum berani di kirim ke luar wilayah KLU.
Kebiasaan pengusaha kayu yang mengirim ke wilayah Lombok Timur, Lombok Tengah untuk kebutuhan oven tembakau, serta balokan untuk bangunan yang dikirim ke wilayah Lobar-Gungung Sari, kini menjadi terhenti karena Pemerintah KLU berencana untuk menertibkan ijin penebangan kayu kebun yang cenderung mengundang masalah.
Dengan berbagai modus operandi, oknum pengusaha kayu menyiasati kendaraan yang digunakan untuk mengirim keluar wilayah KLU dan bahkan ada pula yang menggunakan truk pengangkut butiran kelapa namun didalamnya ada kayu sebagaimana yang di temukan Kapolsek Gangga sehari setelah ditangkapnya 18 truk kayu yang di indikasikan ilegal.
Di Desa Genggelang dan Desa Rempek belakangan ini terdapat ratusan kubik kayu dari berbagai jenis yang berserakan di sepanjang jalan menuju Monggal Atas, Monggal Bawah, Lempajang dan beberapa lokasi sekitarnya. Belum lagi yang masih di dalam kebun warga yang sudah berbentuk balokan dan siap untuk di kirim.
Sebetulnya, Pemerintah KLU bukannya bermaksud untuk menghentikan kesempatan masyarakat untuk mengurus ijin kayu kebun tersebut, melainkan sedang ditertibkan karena seringnya ditemukan kayu ilegal dan lolos dari pengamanan petugas terkait. Selain itu, kondisi hutan yang semakin menghawatirkan saat ini juga menjadi perhatian pemerintah lebih giat menghimbau masyarakat untuk mengadakan gerakan lingkungan dengan menanam berbagai jenis bibit kayu.
Disisi lain Kabid Kehutanan KLU, Soni Sonjaya membenarkan bahwa sementara ini terkait ijin kayu kebun dihentikan sesaat untuk penertiban dan sedang dirancang Perda-nya.
Soni berharap hal ini tidak menimbulkan masalah dan berharap kepada masyarakat dan pengusaha untuk bersabar menunggu terbitnya Perda terkait ijin kayu kebun milik masyarakat. (*)
Komentar