Indonesiabicara.com—TIGARAKSA (17/10/2016) Berlandaskan kepada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan menjadikan satu badan menjadi dinas atau Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
“Dengan disahkannya Perda OPD pada hari ini, kami sebelumnya melakukan pemetaan urusan pekerjaan terlebih dahulu terhadap peleburan SOTK, mana badan-badan yang akan menjadi Dinas,” terang Raden Dahyat Tunggara, Ketua Panitia Khusus OPD, di ruang rapat Pripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (17/10/2016).
Dahyat melanjutkan, badan-badan yang akan menjadi Dinas dilihat dari tiga tipe terlebih dahulu, Tipe A beban kerjanya besar, Tipe B beban kerjanya sedang, Tipe C beban kerjanya kecil.
” Tiga badan yang sudah menjadi Dinas dan dalam pembentukan oleh kami dan Pemkab Tangerang, yaitu Kantor Arsip Daerah, Kantor Perpustakaan Daerah (Perpusda) dan Kantor Pemakaman dan Pertamanan,” lanjutnya.
“Untuk Satpol PP ingin dilebur menjadi Dinas, mengingat banyak aset yang harus dijaga oleh Satpol PP dan resiko pekerjaannya yang lebih besar, makanya Satpol PP naik menjadi Tipe A, sedangkan untuk Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, hanya Pemkab Tangerang, Pemerintahan yang pertama yang mewancanakan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan anak untuk dilebur menjadi Dinas, untuk UPT-UPT Pendidikan, akan dilebur menjadi satu yaitu Satuan Pendidikan dibawah naungan Dinas Pendidikan,” pungkasnya. (Adit/*)
Komentar