IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Putut Anggap BK Tak Berwenang Periksa Dirinya

IndonesiaBicara-Jogja, (26/04/10). Anggota DPRD DIY dari Fraksi Partai Demokrat Putut Wiryawan memenuhi panggilan Badan Kehormatan DPR
setelah mangkir pada pangilan pertamanya. Putut Wiryawan datang didampingi dua kuasa hukumnya yakni Daniel Tatag dan Purwono, Senin (24/04). BK memanggil Putut untuk meminta penjelasan terkait dengan dugaan penipuan uang Rp100 juta terhadap bakal calon Bupati Bantul Rushadi.

Kuasa hukum Putut Wiryawan mengungkapkan, kasus yang menimpa Putut merupakan dugaan penipuan dan pemerasaan sehingga harus diproses secara pidana untuk membuktikan dugaan tersebut. Apabila sudah terbukti di pengadilan maka keputusan tersebut baru dapat dijadikan dasar untuk memproses Putut ke langkah hukum selanjutmya. Proses yang berlangsung di Dewan merupakan langkah-langkah politik bukan langkah yuridis.

“Proses yang dilakukan di Dewan merupakan langkah politik bukan yuridis, apabila akan memeriksa maka harus menunggu keputusan pengadilan apakah terbukti atau tidak,” kata Daniel Tatag saat mendampingi kliennya di DPRD DIY. Pihak Putut menganggap bahwa langkah yang ditempuh selama ini merupakan langkah politis dengan melaporkan ke BK DPRD. Sementara itu, Ketua BK DPRD DIY Rani Rumintarto mengatakan terdapat perbedaan persepsi antara BK dengan pihak Putut.

Pihak Putut menilai bahwa BK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan perkara yang dilaporkan oleh pelapor. Dengan alasan demikian maka dalam pemeriksaan oleh BK, Putut tidak memberikan jawaban apapun atas pertanyaan yang diberikan oleh BK. BK sendiri menganggap bahwa apa yang dilakukan BK selama ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni PP no 16 dan UU no 27 tahun 2009 tentang hak dan kewenangan BK.

Menurut Rani Rumintarto, apa yang sudah dilakukan oleh BK akan tetap diteruskan hingga mendapatkan suatu keputusan. “Kami akan tetap berjalan sesuai dengan koridor, sesuai dengan aturan-aturan, sesuai dengan apa yang sudah kita sepakati di PP maupun UU, Tatib ataupun kode etik,” kata Rani Rumintarto di DPRD DIY. Apabila terlapor tidak dapat memenuhi pemanggilan BK berkali-kali maka BK akan meminta kepada Partainya agar dinon-aktifkan lebih dulu. (*)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 10 + 7 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.