IndonesiaBicara-Tangerang, (11/02/11). Indikasi adanya pungutan liar pada program serifikasi tanah atau Program Nasional Agrarian (Prona) tahun 2009 masih dalam penyelidikan aparat terkait.
Kasi Intel Kejari Tigaraksa, Alex Sumarna mengungkapkan pemeriksaan terkait pungutan liar yang dilakukan sejumlah oknum Kepala Desa dan Lurah masih terus dilakukan. Para pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga tidak luput dari pemeriksaan sebab mereka terkait langsung dengan penyebab terjadinya pungutan liar di tingkat desa.
Sementara itu, Kepala Urusan Umum BPN Kabupaten Tangerang, Bambang Mudiono, mengatakan terjadinya pungutan liar pada sertifikasi tanah gratis atau Program Nasional Agraria (Prona) pada tingkat Desa bukan berdasarkan perintah BPN melainkan inisiatif dari Kepala Desa.
Hal tersebut dilakukan untuk melakukan kelengkapan pemberkasan yang diperlukan dalam mengajukan persyaratan sertifikat tanah. Biaya yang dikeluarkan dari APBN hanya digunakan untuk biaya operasional BPN seperti kegiatan penyuluhan serta biaya pembuatan blanko sertifikat. (Aditya)
Komentar