IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Puluhan Massa Tuntut Kejelasan Kasus Obat Kadaluarsa

Aksi massa di depan Mapolda Sumsel saat menuntut kejelasan kasus obat kadaluarsa di Kabupaten Ogan Ilir, Propinsi Sumatera Selatan, (26/10).

IndonesiaBicara-Palembang, (26/10/11). Puluhan massa dari Komite Masyarakat Untuk Transparansi Anggaran (Komasta) Sumsel, sekitar pukul 10.30 WIB mengelar aksi unjuk rasa di Pintu Masuk Kantor Mapolda Sumsel, Rabu (26/10) terkait dengan adanya dugaan indikasi korupsi yang terjadi terkait manipulasi belanja pengadaan obat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2010 senilai Rp 10 milyar.

Massa aksi Komasta Sumsel yang dikoordinator aksi oleh Farhan F dan Wawan Rian, membentangkan spanduk yang bertuliskan usut tuntas kasus obat kadaluarsa di Kab OI, adili oknum yang bertanggung jawab atas adanya obat kadarluarsa dan Kadis Kesehatan OI harus bertanggung jawab pada masyarakat OI.

Dalam pernyataan sikapnya massa aksi menuntut usut tuntas dugaan manipulasi dan penyimpangan dalam belanja pengadaan obat oleh Dinas Kesehatan OI dan meminta melakukan penelitian, pengawasan, penyelidikan san tindakan dalam rangka perlindungan kesehatan masyarakat agat tidak menjadi korban obat kadaluarsa.

Koordinator lapangan Wawan Rian dalam orasinya terkait kedatangan mereka ke Mapolda Sumsel hanya mempertanyakan sampai dimana tindak lanjut dari dugaan obat kadaluarsa.

“Peredaran obat kadaluarsa di Puskesmas Oi sampai sekarang belum ada tindakan jelas, apakah permasalahan obat yang kadaluarsa ini hanya sampai disini, kita datang hanya mengingatkan dan mendukung penegak hukum untuk mengusut tuntas,” kata Wawan.

Lanjut kata Farhan, kalau dulu masih mending penjajahan dilakukan oleh bangsa asing sekarang penjajahan dilakukan oleh putra daerah, maka itu kita sebagai mahasiswa sebagai tulang punggung negara wajib mengingatkan pemerintah dan aparatur penegak hukum.

“Persoalan biaya obat yang telah dimakan pihak tertentu, ini adalah penjajahan sudah jelas ada indikasi-indikasi tertentu pada kasus ini,” katanya

Sedangkan Koordinator aksi Farhan F terkait permasalahan obat kadarluarsa ini mengungkapkan “obat-obatan yang berada di OI ternyata saat ini hampir rata-rata obatnya sudah masuk dalam masa-masa kadaluarsa, seharusnya obat yang dibeli obat baru yang masa kadaluarsanya antar 3-4 tahun,  artinya obat yang dibeli tahun 2010 paling tidak kadaluarsa tahun 2013-2014,“ kata Farhan.

Diketahui bahwa obat yang dibeli oleh Dinas Kesehatan tahun 2010 kenyataannya pada tahun 2011 banyak obat-obatan masuk dalam daftar kadaluarsa, inilah yang membuat timbulnya suatu pertanyaan bahwa obat yang dibeli Dinas Kesehatan Oi adalah obat-obat yang tidak laku dan tidak dimusnahkan, karena obat yang dibeli adalah obat yang untuk 3-4 tahun yang lalu, berarti adanya dugaan manupulasi dana anggaran dari APBD sebesar Rp 10 milyar, ungkapnya.

Sekitar pukul 10.45 wib massa aksi unjuk rasa diterima langsung oleh AKB Suparlan KAUR Monitoring Humas Polda Sumsel, dengan mengatakan dihadapan para massa, “terkait dengan permasalahan obat-obat yang kadaluarsa di Kab OI sumsel, dan terhadap penyimpangan anggaran sebesar Rp 10 miyar yang disampaikan ke Polda dimana nanti pihak Polda akan mengusut tuntas permasalahan obat yang kadaluarsa dan permasalahan penyimpangan anggaran sebesar Rp 10 milyar akan ditangani oleh Tim Tipikor Polda yang akan mengecek dan mengusut tuntas,” ujar Suparlan.

Dengan laporan tersebut Polda Sumsel akan mengontrol obat-obatan yang berada di Propinsi Sumsel maupun yang di Kab OI juga termasuk anggaran ini yang menjadi program pemerintah dalam hal memberantas korupsi apalagi kita sudah sepakat akan memberantas korupsi apalagi termasuk obat-obatan yang berbahaya bagi warga, ujarnya.

Berdasarkan hasil temuan sidak dari Komisi IV DPRD Kab OI pada tanggal 11 Oktober 2011 dibeberapa Puskesmas dan Pustu antara lain Puskesmas Tebing Gerinting, Puskesmas Indralaya dan Pustu Tanjung Sejaro dan Pustu Muara Meranjat, obat-obatan yang ditemukan yang kadaluarsa dan hampir kadaluarsa yang dianggarkan melalui APBD tahun 2010 sebesar Rp 10 milyar dengan jenis seperti diantaranya: Amitrptyline kadaluarsa Mei 2010, Zink dispersibel kadaaluarsa Agustus 2011, Aspimec kadaluarsa Juni 2011 dan Antalgin 25% kadaluarsa Oktober 2011.

Setelah aspirasinya diterima, massa melanjutkan aksi ke Kejati Propinsi Sumsel dan massa membubarkan diri pada pukul 10.50 WIB. (Anto)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 15 + 4 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.