IndonesiaBicara.com-Cikupa, (17/01/12). Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Kabupaten Tangerang kembali mengadakan aksi unjuk rasa di depan pabrik peleburan besi PT Power Steel Mandiri (PSM) yang berada di kawasan Industri Millenium, Cikupa, Selasa (17/01) siang.
Adapun bertindak sebagai kordinator lapangan Dul Amin (32) mengatakan agar pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa dapat memberikan sanksi yang tegas kepada Direktur utama PT PSM Agus Santoso Tamun (30) yang saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, “berdasarkan undang-undang Agus santoso dapat diancam pidana 10 tahun”, ujarnya.
Menambahkan, saat ini Mabes Polri telah resmi menyerahkan berkas P21 berupa barang bukti beserta tersangka (Agus Santoso Tamun) kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT PSM kepada Kejaksaan Negeri Tigaraksa, ujarnya dengan keras.
Untuk menghindari tercemarnya proses persidangan dari praktek-praktek licik yang dilakukan PT PSM dengan menggunakan mafia hukum, Masyarakat Peduli Lingkungan bersama warga telah mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial (KY) dengan tembusan Presiden RI agar dapat memantau proses persidangan tersebut, ujarnya Del Amin dengan tegas kepada wartawan.
Kejari Tigaraksa Syamsuri membenarkan telah menerima berkas P21 dugaan pencemaran lingkungan PT PSM dari Mabes Polri dan menyatakan seluruh berkasnya sudah lengkap, telah memenuhi syarat hukum baik barang bukti maupun tersangkanya, ungkap kajari. (Aditya)
Komentar