Jakarta, (12/04/10). Propam Polri menegaskan kalau apa yang dilakukan Propam Polri pada mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji bukan penangkapan. Susno ikut secara sukarela ke Mabes Polri untuk diperiksa.
“Tidak ada penangkapan, kalau ditangkap itu diborgol. Ini tidak, Pak Susno ikut secara sukarela, buktinya dia naik mobil sendiri bersama keluarga ke sini,” kata Kepala Pusat Pengamanan Internal Mabes Polri, Kombes Pol Budi Waseso, saat dihubungi wartawan Senin (12/4/2010).
Budi menceritakan awal bagaimana Susno dibawa Propam Polri dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng ke Mabes Polri. Awalnya Susno memang menolak ikut, namun kemudian akhirnya dia mau dibawa ke Propam.
“Tadinya sempat berdebat karena Pak Susno menolak ikut. Kemudian saya bilang kalau Bapak gentleman Bapak datang. Bapak melanggar karena pergi tanpa izin, berati bapak melanggar PP No 2 tahun 2003 tentang disiplin,” jelas Budi.
Apabila Susno minta izin, Budi menjamin Susno akan diperbolehkan pergi ke Singapura. “Dia kan terperiksa bukan tersangka, kalau terperiksa boleh saja asal ada izin. Nanti kalau setelah ini beliau minta izin akan diberikan. Ini pelanggaran kode etik. Kita hanya periksa malam ini tidak ditahan,” tutupnya. (*)
Komentar