IndonesiaBicara-Lombok Utara, (27/09/11). Problem yang terjadi ditataran eksekutif dan legislatif di Kabupaten Lombok Utara (KLU) serta munculnya perselisihan antara keduanya yang disebabkan oleh pemberitaan di media beberapa waktu yang lalu menginisiasi Humas KLU dan PWI melaksanakan rapat koordinasi yang bertujuan agar permasalahan tersebut tidak berlanjut.
Dalam pertemuan ini juga diberikan pemahaman agar seluruh instansi memahami peran media dan adanya hak jawab, sehingga jika terdapat hal yang tidak sesuai dapat diajukan hak jawab kepada media yang bersangkutan, bukan dengan melakukan intimidasi, karena profesi media dijamin oleh UU.
Rapat koordinasi yang dibuka Kabag Humas Propinsi NTB LM Faozal dan melibatkan pejabat setingkat eselon III dan IV serta semua Sarjana Penggerak Masyarakat Pedesaan (SPMD) bersama watawan media lokal maupun nasional yang ada di KLU.
Dalam sambutannya LM Faozal mengharapkan kepada media untuk menghargai nilai-nilai kearifan lokal serta kedudukan protokoler birokrasi pemerintahan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga akurasi informasi yang didapat berdasarkan kapasitas sumber jika pembeitaan berkaitan dengan pemerintahan, ungkapnya.
Sementara itu Ketua PWI Lombok Utara Algas AR menjelaskan kedudukan pers sesuai dengan Undang-undang No 40 Tahun 1999. Menurutnya kemerdekaan pers adalah salah satu wujud lain dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proposional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers atau menghormati hak jawab yang dimiliki masyarakat.
Menanggapi pertanyaan yang berkaitan dengan sanksi bagi pers oleh salah seorang peserta dari kalangan PNS, Algas menjelaskan bahwa sanksi bisa berupa sanksi hukum melalui proses peradilan umum atau bisa menggunakan hak jawab.
Dijelaskan Algas bahwa hak jawab berfungsi memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat, menghagai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers, mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers, dan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.
Sementara Kabag Humas KLU L Sujanadi saat menutup acara menyatakan, dengan digelarnya kegiatan ini diharapkan akan mampu membangun cara pandang yang sama terkait keberadaan media masa antara masyarakat, pemerintah dan pers situ sendiri.
Dengan terciptanya ruang untuk saling memahami maka mampu menyediakan pemberitaan yang berimbang sehingga tidak akan memunculkan permasalahan dikemudian hari, tegasnya. (pul)
Komentar