IndonesiaBicara.com-JAKARTA (09/11/13). Badan Intelijen Negara (BIN) kembali menghadapi isu tak sedap yang dimunculkan melalui pernyataan Jeppri F Silalahi dari Indonesia Law Reform Institute dalam keterangan pers, dan dirilis jaringan media online Rakyat Merdeka. Melalui pernyataan yang dimuat di media online “RMOL” edisi Sabtu, 9 November 2013, Jeppri nampaknya terkesan bersikap insinuatif alias su’udzon, dengan menuduh BIN telah berperan mematai-matai musuh SBY.
Menurut saya, pernyataan yang bersifat provokatif dan bombastis tersebut harus dimintakan klarifikasi dari yang bersangkutan, dari mana sumber faktanya. Berbahaya, jika pernyataan yang keliru dan sangat dangkal ini terus bergulir dan kemudian dipahami secara membabi-buta oleh publik, tentunya akan berdampak luas dan massif, serta kontraproduktif. Belum lagi kemungkinan adanya politisasi oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari popularitas maupun pencitraan jelang Pemilu 2014.
Masih segar dalam ingatan kita, ketika BIN dituduh melakukan “penjemputan” terhadap Prof.Subur Budisantoso yang dijadwalkan akan menjadi pembicara dalam diskusi yang digagas Pergerakan Perhimpunan Indonesia (PPI) bertema ‘Dinasti Versus Meritokrasi Politik’ bersama dengan Anas Urbaningrum dan Chusnul Mariyah. Semua pihak menjadi heboh dan muncul berbagai reaksi yang subyektif.
Ironisnya terhadap sikap seorang politisi yang kini masih bercokol sebagai pengurus Partai Demokrat dan ditengarai menjadi ‘loyalis’ Anas Urbaningrum ikut mengomentari secara subyektif, dan tanpa crosscheck telah menganggap informasi tersebut sebagai sesuatu yang benar-benar terjadi. Mungkin yang bersangkutan mengambil faktanya dari jejaring video Youtube yang sempat tayang beberapa saat, kendati setelah itu tampilannya dihapus. Ini suatu keprihatinan yang sangat mendalam, ketika ada isu yang belum jelas sudah “dikelola” bahkan dipolitisasi untuk menyudutkan pihak-pihak tertentu.
Komentar yang saya sampaikan sebenarnya bukan hanya untuk merespon pernyataan subyektif dari sdr Jeppri. Namun yang pentingnya adalah bagaimana kita dapat mengenal lebih dekat terhadap lembaga telik sandi tersebut, sehingga tidak berkomentar yang dapat mengarah pada upaya memecah belah unsur-unsur kekuatan pengamanan di negeri ini, termasuk unsur intelijen. Sebaliknya, mari kita dukung lembaga yang sedang berbenah melalui kegiatan reformasi birokrasi tersebut dapat bekerja optimal mempertahankan NKRI.
Lebih-lebih kini sudah ada peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur, sekaligus diharapkan dapat mengatasi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan peran dan tugas BIN sebagai Intelijen Negara, terutama menghindari penyalahgunaan ataupun pemanfaatan untuk kepentingan pemerintah ataupun kelompok politik tertentu.
Melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara nampaknya kinerja BIN telah banyak berubah, sehingga diharapkan lembaga intelijen yang semula dipersepsikan sebagai materialisasi “realitas gelap” perlahan dapat dihilangkan. Sebaliknya akan tumbuh kepercayaan terhadap kinerja BIN yang lebih profesional, independen dan memiliki integritas yang membanggakan.
Ir. Lalu Amiruddin
Pengamat Sosial Politik
Komentar