IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Polresta Tangerang Rangkul Tukang Ojek Perangi Narkoba

Indonesiabicara.com–TIGARAKSA (10/03/2014) Ratusan tukang ojek mendatangi Mapolresta Tangerang untuk mengikuti apel pemberian rompi anti narkoba yang merupakan hasil kerjasama dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Polresta Tangerang, Senin (10/3).

Kapolresta Tangerang Kombespol Irfing Jaya kepada Indonesiabicara.com mengatakan, hasil penyergapan narkoba terakhir yang ada di wilayah hukum Polresta Tangerang adalah pengungkapan bandar ganja sebesar 500 Kg di wilayah Polsek Pasar Kemis. Karena permasalahan Narkoba sudah merupakan bahaya laten yang mengancam masyarakat dari lingkungan terkecil yaitu keluarga, “Narkoba sudah merupakan bahaya laten dan kita harus dapat menghindari keluarga dari pengaruh narkoba”, ujar Irfing.

Diperlukan adanya keterlibatan masyarakat didalam mengantisipasi peredaran narkoba didalam menyelamatkan generasi muda. Salah satu sarana kontak terjadinya peredaran narkoba adalah dikalangan bawah seperti tukang ojek yang diharapkan untuk ikut mencegah. Dengan adanya pemberian rompi anti narkoba kepada tukang ojek diharapkan dapat membantu mempengaruhi lingkungan untuk memberantas peredaran narkoba, tutur Kapolresta Tangerang di sela-sela apel kepada wartawan.

Kasubdit Lingkungan Kerja dan Masyarakat BNN, Didik Kusnadi mengatakan, kegiatan pembagian rompi anti narkoba dilakukan secara serentak di Polres Metro Tangerang, Polres Bandara Soetta dan Polres Kota Tangerang. “Kita mengharapkan dengan adanya pembagian rompi anti narkoba kepada tukang ojek dapat membantu kepolisian dalam memerangi narkoba”, ujar Didik kepada Indonesiabicara.com

Binmas Polresta Tangerang diharapkan selanjutnya dapat bekerja sama dengan seluruh tukang ojek yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, dan Badan Narkotika Nasional menghimbau kepada masyarakat bahwa setiap pecandu dan pemakai narkoba tidak akan dilakukan penangkapan melainkan akan di lakukan rehabilitasi dengan syarat kepada setiap pecandu dan pemakai dapat melaporkan dirinya kepada pihak BNN atau kepolisian, tandas Didik. (Aditya/*)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 6 + 12 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.